Tergiur Jadi PNS, Tertipu Rp225 Juta, Korban Sudah Bikin Baju Dinas dan Seragam Batik
CIREBON-AR (42), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Klangenan. Pria asal Desa Cangkring, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon tersebut tersandung kasus penipuan dan penggelapan. Modus operandinya menjanjikan bisa meloloskan korbannya menjadikan PNS. Dari hasil memperdayai korbannya itu, AR mampu meraup uang hingga Rp225 juta. Kapolsek Klangenan AKP Sukhemi ketika dkonfirmasi Radar Cirebon mengatakan, korban kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Sn (45) warga Kecamatan Klangenan. Awalnya korban yang biasa berjualan di Pasar Palimanan bertemu dengan pelaku. Mereka pun saling berkenalan. Dalam satu kesempatan, pelaku menawarkan kalau dirinya bisa mengusahakan anak korban menjadi PNS. Namun dengan syarat menyerahkan mahar sebesar Rp225 juta. \"Karena pelaku ini pegawai Kecamatan Gempol, korban percaya. Dalam pertemuan awal di rumah korban, diserahkan uang Rp200 juta. Pelaku menjanjikan, kalau anak korban yang berinisial E akan bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Kesehatan dalam waktu seminggu. Alasannya karena sebelum jadi PNS harus menjadi honorer terlebih dahulu,\" papar kapolsek. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku menyuruh menyiapkan pakaian dinas PNS dan seragam batik. Karena saking percaya janji manis AR, Sn lalu membuatkan baju PNS untuk anaknya. Dua minggu berselang, pada Senin 27 Agustus 2018, AR kembali meminta uang Rp25 juta. Sudah terlanjur percaya, korban memberikan uang sebesar Rp25 juta. \"Dua kali transaksi. Pertama Rp200 juta. Kedua Rp25 juta dengan alasan uang sebelumnya kurang,\" terang kapolsek. Sayang, hingga beberapa minggu berlalu tidak pernah ada panggilan bekerja. Sedangkan pelaku, saat dicari korban sering menghilang. Bila bertemu pun hanya janji akan mengembalikan uangnya. Korban memberikan kelonggaran waktu untuk pelaku mengembalikan uang. Namun, pelaku tidak punya iktikad baik, sehingga korban mendatangi Mapolsek Kalangenan pada 19 November 2018 untuk melaporkan pelaku. \"Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan. Sering kita datangi, pelaku tidak ada di rumahnya. Tanggal 5 Januari 2019, kita mendapatkan laporan dari masyarakat pelaku ada di Desa Bagodua, Klangenan. Kita segera ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,\" paparnya. Sementara itu, Mashudi Kasubag Umum Pegawaian Kantor Kecamatan Gempol membenarkan AR adalah PNS di kantornya. AR menjabat sebagai pelaksana lapangansejak tahun 2009. Namun, dalam perjalanan karirnya dia sering bolos kerja tanpa keterangan yang jelas. \"AR sudah kita beri SP 1 dan SP 2. Bahkan, karena tidak ada iktikad baik untuk berubah, kita pernah lapor ke BKPSDM dan sampai pernah diundang. Tapi, tidak ada perubahan. Kita juga laporan ke inspektorat. Namun, dia beralasan orang tua terkena struk dan dia yang mengurusnya. Sangat disayangkan sekali, padahal 4 bulan lalu AR baru naik pangkat,\" jelas Mashudi. Akibat dari perbuatannya itu, AR dijerat pasal 378 junto 372 KHUPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: