Warga Resah Sertifikat Hilang

Warga Resah Sertifikat Hilang

Sepuluh Tahun Split Tak Diproses SUMBER– Ratusan kepala keluarga di Blok Petoran, Kecamatan Gebang, makin resah setelah mendapat kabar sertifikat induk lahan yang mereka huni dinyatakan hilang. Salah seorang warga setempat, Surip mememinta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menyelesaikan permasalahan ini. Menurut dia, pemkab harus bertanggung jawab, sebab sertifikat induk sudah diserahkan ke Bagian Perlengkapan. “Nggak tau mas, saya jadi takut. Saya sudah beli lahan ini, sudah bangun rumah di sini, sudah tinggal bertahun-tahun. Kalau begini, sama saja ilegal. Harusnya pemerintah tanggung jawab,” ujar dia, kepada Radar, Rabu (3/4). Surip juga menyayangkan lambannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) memproses split sertifikat induk. Sebab, sudah sebelas tahun prosesnya berlangsung tanpa ada kejelasan. Belakangan malah dikabarkan seritifikat induknya hilang. Terpisah, pemilik tanah awal, H Warso mengungkapkan, dirinya dan warga siap mengeluarkan biaya, apabila pemkab belum bisa membayar split sertifikat tanah tersebut. Walaupun sekarang tanah tersebut bukan lagi miliknya, namun dirinya merasa bertanggung jawab kepada para pembeli tanah. Apalagi, dia mendengar informasi bahwa sertifikat tanah tersebut hilang. “Saya minta pemerintah cepat selesain sertifikat ini, kasihan warga. Walau bukan punya saya lagi tanah itu, tapi saya merasa nggak enak dan punya tanggung jawab,” bebernya. Anggota DPRD dari Daerah Pemilihan VII, Hermanto, mempertanyakan kinerja Bagian Perlengkapan Pemkab Cirebon yang tidak segera menyelesaikan split sertifikat tanah tersebut. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini DPRD akan memanggil pihak terkait. “Ini masalahnya melibatkan banyak institusi, seperti Bagian Perlengkapan, BPN, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon. Pemanggilan tiga institusi tersebut akan dilakukan oleh komisi gabungan, yaitu Komisi I dan II,” tuturnya. Sementara itu, BPN Kabupaten Cirebon, memastikan kesediaannya membuat sertifikat baru. Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN, Nono Suhartono mengatakan, melihat riwayat tanah di Blok Petoran yang sertifikat induknya hilang, BPN akan membuatkan yang baru setelah berkoordinasi dengan bagian perlengkapan. “Kalau sudah ada sertifikat induknya, baru bisa di-split. Kalau belum ya sampai kapan pun belum bisa,” ujar Nono, saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut Nono, Jumat (5/4) mendatang, BPN akan segera berkoordinasi dengan pemkab. Rapat tersebut akan membahas mengenai riwayat sertifikat. Apabila buntu dan sertifikat induk tidak juga diketemukan, maka akan dibuatkan sertifikat baru. “Di BPN data kehilangan dapat diarsipkan. Sudah 11 tahun lamanya sertifikat utama belum diketemukan,” katanya. Dijelaskannya, saat rapat dengan pemkab di setda beberapa hari lalu, pihaknya pemkab dan BPN tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanah yang asli. “Dari pemda diserahkan ke BPN, tapi entah tidak tau, mungkin hilang atau belum ketemu kami juga masih mencari. Yang jelas solusinya kalau memang hilang adalah tinggal diterbitkan lagi oleh BPN sertifikatnya,” tuturnya. Adapun cara penerbitan sertifikat atau akte tanah yang baru, sambung Nono, harus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan sertifikat hilang. Tentunya harus memformulasikan data-data yang ada. “Di dalam PP itu, harus rapat terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait dan orang yang menghilangkan harus disumpah. Lamanya proses selama satu bulan, berikut pengumumannya. H Warso yang menyerahkan sertifikat tanah tentunya ada tanda bukti, kalau mungkin diserahkan ke pemda tidak mungkin kan Pak Warso menyatakan hilang,” tuturnya. Untuk sementara ini, pihaknya belum mengetahui secara siapa yang menghilangkan sertifikat tanah tersebut. “Syukur-syukur ketemu, nanti kan tinggal splitsing aja. Kalau tidak dikemukan berarti orang-orang yang terlibat dalam proses dokumen diserahterimakan,” jelasnya. Dikatakannya, pada dasarnya, BPN menerbitkan sertifikat bergantung pada permohonan data. “Dan setelah data itu ketemu, ya kami buatkan, tidak mungkin kita mengulur-ngulur waktu,” katanya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: