Dana Pembebasan Tol Rp10,2 M Masih di PN

Dana Pembebasan Tol Rp10,2 M Masih di PN

Aset Desa Bongas Wetan Belum Dapat Ganti Rugi \"17\"MAJALENGKA – Hingga akhir Februari 2013, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mencatat uang pembebasan lahan tol Cikopo-Palimanan yang dikonsinyasikan masih sebesar Rp10.289.665.189. Keterangan tersebut dijelaskan Kasie Perdata PN Majalengka, Otong Endang, kemarin (3/4). Menurut Otong, dana yang dikonsinyasikan lebih dari Rp10,2 miliar itu terbilang lebih kecil dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp11 miliar. Pemerintah mulai menitipkan dana tersebut untuk pembebasan ruas tol di Kabupaten Majalengka sejak tahun 2010 lalu. Dana yang dititipkan itu notabene adalah milik warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya. Namun, kemudian tahun 2011 lebih besar seiring dengan banyaknya masyarakat yang belum bersedia menerima ganti rugi lahan. “Sekarang dana tersebut terus berkurang, karena banyak di antara mereka yang sudah mengambil ganti rugi lahan yang dikonsinyasikan kepada pihak kami (PN),” ungkapnya. Dijelaskan, jumlah terbesar yang belum mengambil ganti rugi lahan tersebut menurutnya berasal dari Desa Jatiwangi mencapai 49 bidang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar. Untuk Kecamatan Ligung tinggal 8 bidang dengan nilai ganti rugi yang dititipkan sekitar Rp178 juta, serta Dawuan sebanyak 5 bidang dengan nilai ganti rugi sebesar Rp88 juta. Sedangkan Kecamatan Sumberjaya jumlah bidangnya lebih sedikit dibanding Kecamatan Jatiwangi. Otong mengatakan, masyarakat pemilik lahan yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka sebetulnya banyak yang menyatakan akan mengambil uang ganti rugi lahan sejak dahulu. Hanya saja, mereka (masyarakat, red) mengaku takut dikecam oleh warga lainnya yang masih belum bersedia mengambil ganti rugi. Pasalnya, hal tersebut sehubungan belum adanya kesepakatan harga yang mereka inginkan. “Banyak di antara masyarakat yang mengatakan kalau mereka itu sebetulnya ingin mengambil uang ganti rugi sejak dulu. Tapi mereka takut dengan warga lain yang belum bersedia menerima ganti rugi,” paparnya. Disebutkan, pihaknya berharap, kepada masyarakat yang akan mengambil uang ganti rugi lahan bisa datang ke PN Majalengka dengan disertakan membawa bukti kepemilikan tanah serta bukti identitas diri untuk diklarifikasi kembali dengan pihak Panitia Pengadaan Tanah (PPT). Setelah itu uang bisa langsung diambil. Ditambahkan, hampir semua yang datang ke PN berkeinginan seperti itu. Terlebih bagi mereka yang sudah menghitung nilai uang antara sekarang dan dahulu. “Katanya kalau dari dulu diambil harga emas masih murah. Bila dibelikan emas bisa beberapa gram. Sementara sekarang harga emas naik, sedangkan nilai uang terus merosot. Mereka itu memperbandingkan begitu,” jelasnya. Terpisah, kepala Desa Bongas Kulon, Ir Ujang Mulya R mengatakan, jika masih ada sejumlah masyarakatnya yang mengaku bertahan menolak ganti rugi. Dari total 260 warga yang lahannya tergusur tol, hanya 18 orang yang hingga kini masih menolak. “Tapi sebagian ada warga Bongas Kulon yang kepemilikan tanahnya di desa tetangga Bongas Wetan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Desa Bongas Wetan Suheti mengaku, ada 5 warga yang hingga kini belum menerima uang ganti rugi. Bahkan, aset desa setempat sejak tahun 2008 lalu belum juga mendapatkan penggantinya hingga sekarang. Padahal, beberapa di antaranya sudah dikerjakan pihak tol. “Memang ada beberapa infrastruktur di desa kami yang sudah terealisasi. Seperti tanah bengkok yang terkena jalur tol dengan luas 10.422 meter persegi. Jumlah tersebut mencapai angka Rp343.413.000,” ujar Suhaeti. Disebutkan Suhaeti, ada beberapa yang belum terealisasi seperti enam selokan yang berada di desanya. Dari data arsip desa, total enam selokan senilai Rp60.669.000 dengan luas 1926 meter persegi. Adapun infrastruktur lainnya, yakni dua jembatan sepanjang 22 meter persegi yang nilainya mencapai Rp62,1 juta. “Baru hanya lima selokan sepanjang 962 meter yang sudah terealisasi senilai Rp26.464.500. Itu pun pada saat mantan kepala desa lalu (Casmadi, red),” jelasnya. Ia mengatakan, ada beberapa item lagi yang hingga kini belum terealisasi seperti drainase atau kirmir dengan panjang 48,8 meter persegi nilainya Rp12.688.000. Selain itu, item lainnya seperti gorong-gorong sepanjang 8 meter persegi senilai Rp1,77 juta. Adapun material jalan sepanjang 353,8 meter persegi yang mencapai angka senilai Rp157.377.000 hingga kini belum terealisasi. “Nilai beberapa item tersebut sudah ditentukan atau diplot pihak tol. Jadi kami hanya merekap data berupa pembuatan proposal. Dari total keseluruhan item tersebut mencapai Rp349.872.219. Namun baru terealisasi hingga kini mencapai Rp294.612.219 saja. Itu meliputi juga pembebasan jalan yang sudah selesai senilai Rp287.950.000, dengan panjang 840 meter persegi,” terangnya. Dijelaskan Suhaeti, pihaknya sudah memusyawarahkan terkait nilai pembebasan tol tersebut diperuntukkan kepada beberapa infrastruktur lain di desanya. Pemerintah desa sudah mengupayakan dengan menanyakan kepada pihak tol yang dalam hal ini PPT. Namun, usahanya tetap tidak membuahkan hasil. Terpisah, kepala Desa Panjalin Kidul Dudung Abdullah Yasin menambahkan, jika di desanya hanya 4 orang yang masih menolak. Seperti di Blok Senin yakni Hj Nuraisyah, dan di Blok Karanganyar yaitu Nano Sobari bersama istrinya Fitri, serta Hadi Sutisno. “Tiga dari empat menetap di Bumi Panjalin Pratama. Jumlah itu dari total keseluruhan yang mencapai kurang lebih 100 orang. Bagi pembayaran yang sudah selesai memang awalnya di desa, kecuali yang belum ada kesepakatan mesti melalui PN,” pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: