FSPS Ancam Demo PT JPI Lagi, Perusahaan Siap Lakukan Somasi

FSPS Ancam Demo PT JPI Lagi, Perusahaan Siap Lakukan Somasi

CIREBON–Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) di depan PT Jafa Palma Indonesia (JPI), Jl Raya Cirebon-Bandung, Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Sabtu lalu (12/1). Mereka menuntut tujuh rekannya yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dipekerjakan kembali. Pihak perusahaan merasa sudah sesuai aturan, dan mengancam akan menyomasi secara personal peserta aksi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Total pekerja yang mendapatkan PHK sejumlah 100 orang, tujuh di antaranya anggota dan ketua serikat pekerja di pabrik pembuatan arang tersebut. Mereka di PHK dengan alasan habis masa kontrak per tanggal 2 Januari 2019. Peserta aksi menilai PHK dengan alasan habis masa kontrak, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mediasi antara pihak perusahaan dan perwakilan peserta aksi pun, belum menuai kesepakatan. “Bahwa kontrak kerja itu harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13, Tahun 2003, Pasal 59 dan Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004. Harusnya berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, red),” papar Ari, koordinator demo yang juga pengurus DPC FSPS kepada sejumlah media. Di antara tujuh orang anggota dan ketua serikat pekerja, lanjut Ari, satu di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Dengan alasan tersebut, kembali ia mengatakan, perusahaan telah melanggar karena seharusnya 1 persen dari 100 orang pekerja harus ada 1 penyandang disabilitas. “Tapi perusahaan tidak mau. Perusahaan hanya mau mempertimbangkan dan mempertimbangkan. Padahal penyandang disabilitas sudah jelas diatur dalam undang-undang nomer 8 tahun 2016, untuk dipekerjakan sebagaimana mestinya,” jelasnya. Menindaklanjuti permintaanya, FSPS akan meminta UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah 3 Cirebon untuk mengeluarkan nota pemeriksaan. Yakni nota pemeriksaan khusus untuk mengetahui sah atau tidaknya kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu. Jika UPTD pengawasan tidak memenuhi permintaan FSPS, mereka mengancam akan melakukan aksi secara besar-besaran. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait tuntutan pendemo, Manajer PT JPI, Ian memaparkan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan sudah sesuai aturan. Karena pekerja telah menyelesaikan masa kontrak. Adapun jika ingin melamar kembali, Ian mempersilakan dengan tenggat waktu satu bulan setelah perjanjian kontrak tersebut selesai. “Ini memang karena habis kontrak, bukan kami silakan keluar. Yang udah nggak bekerja masa kita kontrak lagi. Nantinya kita salah aturan. Kan ada jeda waktu, kalau mau melamar lagi, pembaharuan satu bulan. Satu bulan berhenti barulah ngelamar kerja lagi. Nanti Insya Allah kita terima lagi. Kan begitu seharusnya,” ujarnya. Hal itu pun berlaku pada penyandang disabilitas. Menurutnya, jika perusahaan tidak mau menerima pekerja penyandang disabilitas, hal itu akan dilakukan sejak awal dia melamar kerja. Mengenai akan ada aksi yang lebih besar, Ian mempersilakan karena menurutnya itu adalah hak para pendemo. Ia juga mengaku sudah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya. Bahkan, ia mengatakan akan menyomasi peserta aksi secara personal karena telah mencemarkan nama baik perusahaan. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: