YW Jadi Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan

YW Jadi Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan

CIREBON-Teka-teki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cirebon mulai terungkap. Terbaru, Polres Cirebon Kota menetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon YW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket peningkatan Jalan Rinjani Raya-Jalan Bromo dan Jalan Mahoni Raya. “Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkot Cirebon, inisialnya YW,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Cirebon Kota. Roland mengungkapkan, YW diduga kuat terlibat dalam kasus paket proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Publik Daerah (IPD) tahun anggaran 2016. Total nilai proyek tersebut senilai Rp599 juta. “Sedangkan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp205 juta,” imbuh mantan penyidik KPK tersebut. YW ditetapklan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur lelang. YW yang juga menjabat sekretaris DPUPR itu juga ditengarai mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. “Jadi tebalnya (aspal, red) jalan itu dikurangi,” lanjut Roland. Sementara, YW menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Cirebon Kota. Kendati demikian, polisi masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam proyek tersebut. Termasuk pihak kontraktor selaku pelaksana proyek. “(Keterlibatan kontraktor, red) Kemungkinan bisa. Kalau memang ternyata dari hasil pengembangan penyidikan itu mengarah ke sana. Namun sampai saat ini, proses penyidikan sedang berjalan, dan belum ditemukan perkembangan ke arah sana. Tersangkanya ini sementara kita tetapkan satu,” tambahnya. Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi dari berbagai pihak. Selain itu, pihaknya juga telah memperoleh perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta perhitungan ahli dari Teknik Sipil Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati). Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus pada berkas perkara tersangka YW. Selanjutnya, penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain yang turut andil dalam persekongkolan jahat. “Pihak-pihak lain sementara ini dalam pengembangan. Yang jelas, pastinya ada (tersangka, red) dari pihak swasta atau kontraktor. Nanti (penetapannya, red), kita masih pemeriksaan. Kalau memang ada unsur secara bersama-samanya, swasta juga kita tetapkan tersangka,” tegasnya. Selain meminta keterangan para saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta yang diserahkan pihak kontraktor. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari total kerugian negara. “Sudah disita semua. Mulai dari dokumen kontrak, uang dan lainnya,” lanjut Roland. Ia bahkan menyebut, ada kemungkinan tersangka terlibat dalam kasus yang lain yang tengah dalam penyelidikan di kepolisian maupun kejaksaan. “Bisa jadi dia terlibat di proyek jalan lain,” tegasnya. Lebih jauh, perwira berpangkat dua melati itu mengatakan, saat ini berkas perkara tersangka tengah dalam penelitian pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Berkas tersebut sempat dikembalikan jaksa lantaran terdapat kekurangan yang perlu dilengkapi. “Sudah ada petunjuk untuk melengkapi keterangan ahli dan itu sudah kita penuhi, dan sudah kami kirimkan kembali. Tinggal menunggu lagi, mudah-mudahan sudah lengkap menurut jaksa, sehingga bisa P21 (lengkap) dan tinggal kita tunggu persidangan,” sambungnya. Saat ini, tersangka sendiri masih bebas beraktivitas dan berdinas seperti biasa. Polisi masih belum melakukan penahanan dengan alasan subyektif penyidik. Kapolres menyebut, tersangka selama pemeriksaan bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan akan kabur atau melarikan diri. “Penahanan itu kan dilakukan kalau yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri dan tidak koperatif. Orangnya masih ada di sini (Kota Cirebon, red). Dia tidak berpotensi melarikan diri. Sehingga tidak dilakukan penahanan,” kata Roland. Penahanan baru akan dilakukan ketika berkas perkara dinyataakan lengkap atau P21. Saat itulah, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk disidangkan. “Nanti kalau sudah ada petunjuk P21 atau dinyatakan berkas perkara lengkap, kita lakukan tindakan lain. Kita akan melakukan pengamanan tersangka. Dan kita serahkan tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan,” tukasnya. “Kami menargetkan akhir Januari ini selesai semua. Harapannya sudah P21 untuk tersangka ini. Jadi, kalau satu sudah masuk (persidangan, red), tinggal rangkainnnya,” imbuhnya. Selain kasus proyek Jalan Rinjani-Bromo dan Jalan Mahoni Raya, Polres Cirebon Kota, kata Roland, tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek jalan lain di wilayah Kecamatan Kesambi. Namun, ia meminta masyarakat bersabar sembari menunggu kerja penyidik unit tipikor. “Nanti akan kami ekspos kembali untuk pastinya proyek apa. Karena ini juga kami lagi tahap penyelidikan. Jadi, kami belum bisa ekspos sekarang. Nanti kalau memang sudah kita nyatakan ada alat bukti, di situ bisa kita naikkan ke penyidikan. Dan kalau sudah ada tersangka, nanti kita ekspos kembali,” tutur Kapolres. Saat disinggung mengenai pengawasan, Kapolres menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri. Namun, ia menjelaskan, Polres bukan bersifat aktif dalam pengawasan. Sebab, bekerja sesuai aturan sudah merupakan kewajiban pemerintah daerah. “Dan mereka juga ada Inspektorat. Karena Inspektoat yang punya tugas pengawasan internal. Kalau kami tugasnya kontrol saja. Karena tindakan kami adalah ultimum remedium atau upaya terakhir dari penegakan hukum, setelah adanya indikasi (melawan hukum, red),” tambahnya. “Hanya, untuk pencegahan kita lakukan penyuluhan dan sosialisaasi tentang bagaimana kepentingan perusahaan ini,” tandasnya. Sementara dihubungi terpisah, YW seperti yang disebutkan Kapolres meminta, untuk mengedepankan praduga tidak bersalah. Dalam hal ini kasus DAK IPD dalam proses, sehingga dirinya perlu memberikan klarifikasi. \"Enggak begitu Mas, nanti saya kabari,\" ucapnya singkat lewat ponselnya. Tak berapa lama, setelah wartawan koran ini menelepon, YW terlihat datang ke Mapolres Ciko. Dia bergegas masuk ke ruangan satreskrim. Ketika hendak dikonfirmasi, dia tidak bersedia. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulutnya. Sampai berita ini diturunkan, YW masih ada di ruangan reskrim. (day/gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: