Sembilan Puskemas di Kabupaten Cirebon Diakreditasi Ulang

Sembilan Puskemas di Kabupaten Cirebon Diakreditasi Ulang

CIREBON–Terdapat 60 puskemas di Kabupaten Cirebon. Sembilan diantaranya harus diakreditasi ulang. Reakreditasi itu sesuai amanat Permenkes No 46 Tahun 2015. Tiga tahun sekali di-reakreditasi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj Enny Suhaeni SKM MKes kepada Radar Cirebon. Menurutnya, sembilan puskesmas itu adalah Karangsari, Sumber, Kedawung, Babakan, Klangenan, Palimanan, Gebang, Beber dan Watubelah. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. “Minimalnya, status akreditasi dari utama naik ke paripurna, kemudian dari status akreditasi madya naik menjadi utama,” ujar Enny. Dia menjelaskan, di Kabupaten Cirebon masih tersisa 12 puskemas lagi yang belum terakreditasi oleh Kementrian Kesehatan. Targetnya, tahun 2019 ini bisa terakreditasi. Sedangkan tahun 2018 lalu ada 20 puskemas yang masuk penilaian Kementrian Kesehatan untuk diakreditasi. “12 puskesmas yang terakreditasi itu diantaranya Puskesmas Astanalanggar, Waled, Gembongan, Kalimaro, Pamengkang, Sidamulya, Nanggela, Gunungjati, Sendang, Gempol, Jagapura, dan Sindangjawa. Insya Allah yang 20 puskesmas hasilnya diketahui bulan Februari,” terangnya. \"\"Dikatakan, puskesmas yang belum terakreditasi itu biasanya mengalami kendala di status tanah yang masih menggunakan tanah desa. Kemudian, tidak mempunyai instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Padahal diharuskan semua puskesmas harus ada IPAL-nya. “Sebab, penilaian itu terdiri dari berbagai bidang yang diantaranya adalah dari bidang administrasi, bidang upaya kesehatan perorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM). Termasuk dari penunjang alat medis, serta sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM) dan dokumennya, dan kesehatan lingkungan,” ucapnya. Dia menambahkan, ini adalah keharusan dari seluruh puskesmas diakreditasi. Risikonya kalau tidak diakreditasi puskesmas tersebut, BPJS tidak mau bekerjasama. Sebab, akreditasi tersebut adalah suatu penilaian independen dari Kementrian Kesehatan. “Karena, puskesmas harus memiliki standar yang harus dipenuhi dalam rangka meningkatkan pelayanan serta mutu pelayanan demi keselamatan pasien,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: