Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Propam Polri Periksa Jenderal Bintang Tiga

Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Propam Polri Periksa Jenderal Bintang Tiga

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri telah memeriksa jenderal bintang tiga, Komisaris Jenderal (Komjen) Mochamad Iriawan terkait teror penyerangan air keras kepada Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iriawan saat itu berpangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua menjabat Kapolda Metro Jaya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, melalui Divisi Propam Polri, telah memeriksa pria yang akrab disapa ‘Iwan Bule’ seputar kasus penyerangan Novel Baswedan. Novel diserang orang tak dikenal pada 11 April 2017 lalu. Iriawan, alumni Akpol pada 1984 kini Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), diduga oleh Koalisi Masyarakat Sipil mengetahui akan ada serangan yang ditujukan kepada Novel. Polri membantah Iriawan mengetahui hal tersebut. \"Kami sudah periksa MI [Mochamad Iriawan], Kapolda Metro pada masa itu. Propam sudah memeriksa dan dia membantah tidak pernah menyampaikan hal [sebelum penyerangan] itu kepada Novel ,\" kata Iqbal di Mabes Polri, Rabu (16/1/2019). Ia melanjutkan pemeriksaan terhadap Iriawan telah melalui mekanisme resmi kepolisian. Berdasarkan laporan Koalisi Masyarakat Sipil melalui laporan yang dirilis di gedung KPK, Selasa (15/1/2019), itu menyebutkan, Iriawan pernah memperingatkan Novel akan ada penyerangan. Ia kemudian menawarkan pengamanan terhadap Novel. Iqbal juga mempersilakan Novel untuk memberikan informasi secara resmi kepada jajaran Polda Metro Jaya ihwal dugaan keterlibatan pejabat tinggi Polri dalam penyerangan terhadap dirinya. Jika ada pelaporan, lanjut dia, penyidik akan mendalami, mengejar, serta melakukan pembuktian secara ilmiah untuk mengusut kasus tersebut. Diketahui, laporan pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil ini dibuat oleh berbagai LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) dan Lokataru Foundation. Kemudian, juga terlibat di dalamnya Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, dan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: