Kasus OTT Sunjaya, KPK Terus Dalami Fee Proyek, Mutasi, dan Aset

Kasus OTT Sunjaya, KPK Terus Dalami Fee Proyek, Mutasi, dan Aset

CIREBON-Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Sejumlah pejabat, kepala sekolah, hingga pihak swasta diperiksa penyidik di ruang Bhayangkari Polres Cirebon Kota, Kamis (17/1). Sejumlah pihak mengaku dimintai keterangan terkait mutasi, fee proyek, hingga aset-aset Sunjaya. Khusairi, mantan camat Kedawung, mengaku dicecar pertanyaan penyidik seputar aset-aset Sunjaya, jual beli jabatan, dan fee proyek. Itu diakuinya untuk melengkapi berkas tersangka Sunjaya. “Intinya seputar itu. Ditanya apakah mengetahui atau tidak, saya jawab tidak mengetahui itu saja,” katanya. Saksi lainnya yang juga diperiksa adalah Didin Jaenudin, ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Cirebon yang juga menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Lemahabang. Didin mengungkapkan, materi pemeriksaan dirinya mengenai proses mutasi atau rotasi 24 kepala sekolah. “Dan saya bilang, kalau mengenai itu bukan wewenang saya. Itu wewenang dinas, MKKS hanya wadah organisasi kepala sekolah saja,\" tuturnya. Ia mengungkapkan, dalam proses mutasi dirinya juga tak dilibatkan memberikan pertimbangan. “Hanya kadang dinas menanyakan kepala sekolah A bagaimana, si B bagaimana kinerjanya,” imbuh Didin. Selama berkarir sebagai kepala sekolah, ia juga mengaku tidak pernah menyerahkan uang untuk mendapatkan jabatan tersebut. Ia mendapatkan jabatan murni dari hasil seleksi melalui jalur prestasi. “Saya jadi kepala sekolah dari jalur prestasi dan ikut seleksi juga.  Dan saya gak diminta uang waktu itu juga masih pemerintahan yang lama,” tukasnya. Di sisi lain, penyidik juga memeriksa salah seorang warga yang telah menjual aset tanah dan bangunan kepada Sunjaya. Ia adalah Abdulatif, warga Duren Sawit, Jakarta Timur. Ia turut diperiksa KPK mengenai proses jual beli tanah dan rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Sumber. Ia mengatakan aset yang dijual pada tahun 2015 itu merupakan milik pribadi dan dijual karena membutuhkan uang. Tanah dengan luas sekitar 2071 meter persegi itu akhirnya terjual dengan harga Rp540 juta. \"Saya tidak tahu itu uang dari mana, yang jelas saya sedang butuh uang dan akhirnya laku,” katanya singkat. Beberapa nama lain yang turut diperiksa penyidik KPK merupakan pihak swasta. Sementara, putra Sunjaya sekaligus Direktur PT Putera Tjipta Jaya, Satria Robi, tidak terihat datang ke ruang pemeriksaan. Padahal Robi juga dijadwalkan dalam pemeriksaan Kamis (17/1). Nama lain yang diperiksa adalah Camat Losari Mukhlas, serta para pengusaha. Usai pemeriksaan, Mukhlas  membantah dirinya ditanya penyidik tentang zona industri di wilayah timur Cirebon. Sementara Camat Sumber, Nanang Supriyanto, mengaku ditanya soal aset Sunjaya di Desa Kubang, Kecamatan Talun. “Karena waktu jual beli terjadi, saya merupakan Camat Talun,” ujarnya. Nanang sendiri sudah diperiksa oleh KPK sebanyak dua kali. “Jadi tanah berbentuk kebun sebanyak 19 bidang. Penjualan terjadi tahun 2017 dan tahun 2018 atas nama Ibu Ayu (istri Sunjaya, red),” akunya. Sementara Camat Palimanan, Sarka, mengatakan dirinya hanya ditanya soal aset Sunjaya yang ada di wilayah kerjanya. “Di Palimanan itu ada sekitar 8 bidang,” tuturnya. Camat Karangsembung yang juga Wakil Ketua Forum Camat Kabupaten Cirebon, Edi Kurniadi, mengatakan para camat dipanggil karena mereka sebagai PPAT. “Karena camat sebagai PPAT. Nanti juga Insya Allah semua camat akan dipanggil, ditanya tentang aset (aset Sunjaya, red),” ungkapnya. Dari Jakarta, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahan-bahan pemeriksaan di Cirebon masih terus dipelajari. Ia mengaku belum menerima informasi rinci dari penyidik mengenai pemeriksaan yang digelar sejak Senin lalu (14/1) itu. “Saya belum dapat informasi terkait pemeriksaannya. Data dan bukti baru pun masih dipelajari,” ujarnya ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Kamis (17/1). Terkait kabar yang menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, dirinya belum bisa berbicara lebih jauh. Sebab jika benar akan ada tersangka, KPK tidak dapat membeberkannya sebelum penetapan tersangka resmi dilakukan. “Kalau ada calon tersangka tentu tidak akan pernah disampaikan. Bisa saja disampaikan kalau penyidikan sudah dilakukan dan informasi resmi sudah dimiliki,” tukasnya. (day/den/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: