Disdagkop-UKM Tegaskan PKL Wajib Masuk Halaman Kantor atau Pertokoan

Disdagkop-UKM Tegaskan PKL Wajib Masuk Halaman Kantor atau Pertokoan

CIREBON–Sejumlah pedagang kaki lima (PKL), mendatangi Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM). Mereka memprotes pemberlakuan kawasan tertib lalu lintas (KTL) dan zona bebas PKL di tiga ruas jalan. Kepala Disdagkop-UKM Yati Rochayati mengatakan, sudah ada pembicaraan terkait keluhan PKL. Ia sudah bertemu dengan perwakilan pedagang dan berdiskusi. Mereka meminta solusi karena tersingkir dari KTL. \"Sudah kami tanyakan ke PKL. Mereka sebetulnya mendukung, jadi nyaman untuk cari jalan keluarnya. Kami pemkot punya data, PKL juga. Ayo sama-sama mendukung dan berikan masukannya untuk kami,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Sementara ini, Disdagkop-UKM merencanakan PKL untuk masuk ke halaman perkantoran atau pusat perbelanjaan. Instansi-instansi tersebut diimbau bisa menampung para PKL. Pihaknya akan melayangkan surat ke sejumlah pusat perbelajaan maupun perkantoran yang ditanda tangani langsung walikota Cirebon untuk memberikan ruang khusus bagi para PKL. \"Kami akan berusaha sebisa mungkin untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik,” katanya. \"\"Penataan dengan cara ini, lantaran tahun 2019 tidak ada kemungkinan untuk dibuatkan selter baru. Pihaknya akan mengikuti penataan PKL dengan kondisi yang ada saat ini. Saat ini Selter Cipto sudah sudah siap untuk menerima PKL untuk bisa berjualan di lokasi tersebut. Beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas jual beli pedagang. \"Tahun  ini tidak ada kemungkinan untuk buat selter baru, kami ikut penataan dengan kondisi yang ada,” tuturnya. Selain Selter Cipto, Yati menyebutkan bahwa selter yang berada di CSB sebagai bentuk CSR perusahaan tersebut juga masih bisa menampung sebanyak 24 pedagang kaki lima. Untuk itu pihaknya akan segera merealisasikannya. Di lain pihak, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penindakan kepada pelanggaran di lapangan. Kemarin, petugas dishub kembali menegur pelanggaran yang dilakukan pengemudi di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Sementara selama pelaksanaan KTL, Satpol PP telah menindak 19 PKL. Mereka dijerat dengan yustisi dan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan menegaskan, tiap hari petugasnya melakukan penjagaan tanpa henti. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: