Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Pernyataannya

Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Pernyataannya

Ustaz Abubakar Baasyir mengucapkan rasa syukur atas keputusan Presiden Joko Widodo membebaskannya dari penjara. Ia secara khusus menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. Sebab, Yusril dianggap orang yang berjasa mendorong Presiden mengambil keputusan membebaskannya dari penjara. \"Pak Yusril ini sudah saya kenal sejak lama. Beliau ini orangnya berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya juga tahu, Beliau menempuh jalan yang benar,\" kata Baasyir seperti dikutip dari keterangan pers tertulisnya, Jumat (18/1/2019).

Baasyir meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.   Sementara itu, Yusril mengatakan, setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo. \"Setelah bebas nanti, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim,\" ujar Yusril. Presiden Jokowi menyetujui pembebasan Ustaz Ba\'asyir. Sebelumnya, Yusril mengatakan, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Baasyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara.
Jokowi pun memerintahkan Yusril untuk menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Baasyir sepenuhnya. Yusril juga diminta berdialog dari hati ke hati dengan Baasyir soal niatan pembebasan tersebut. \"Pak Jokowi bilang ke saya bahwa Beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan,\" ujar Yusril. Pada Jumat pagi, ia didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur untuk memberitahukan pembebasan kepada Baasyir. Yusril sempat didaulat menjadi imam dan khatib salat Jumat di masjid penjara. Baasyir diketahui divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Baasyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: