Polisi Gerebek Pabrik Pengolahan Bulu Ayam, Pemilik Dijerat Pasal Berlapis

Polisi Gerebek Pabrik Pengolahan Bulu Ayam, Pemilik Dijerat Pasal Berlapis

CIREBON-Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota melakukan penggerebekan terhadap salah satu pabrik di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (18/1). Pabrik pengolahan bulu ayam tersebut diduga melanggar aturan tentang lingkungan hidup karena telah melakukan pencemaran lingkungan. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Rynaldi Nurwan Sitinjak mengungkapkan, penggerebekan pabrik milik PT Surya Indo Permata itu, merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang terganggu dengan bau tak sedap yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik. “Warga melaporkan, dan memang ketika disini bau yang dihasilkan pabrik sangat menyengat,” ujar Rynaldi. Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati pabrik beroperasi tanpa dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (Ipal). Sehingga air limbah yang dihasilkan hanya dibuang ke dalam tanah tanpa melalui proses pengolahan. “Melanggar karena mencemari lingkungan. Limbahnya dibuang ke tanah. Semestinya kan ada penampungan-penampungan, sehingga ketika dibuang ke selokan itu air sudah jernih,” tutur Rynaldi. Selain tidak memiliki IPAL, perusahaan milik Robi Setiawan warga Surabaya Jawa Timur itu, juga tidak memilik dokumen izin usaha, izin mendirikan bangunan hingga izin instalasi pengolahan air loimbah (IPAL). “Katanya masih baru diurus, kalau pabrik beroperasi baru sekitar satu tahun,” imbuh Kasat Reskrim. Untuk keperluan penyelidikan, petugas selanjutnya mengambil sampel air limbah yang menggenang di bagian belakang pabrik. Petugas juga memasang garis polisi di sekitar lokasi. “Sedangkan pemilik diamankan ke Mapolres Ciko untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Ditambahkan Rynaldi, pabrik tersebut hanya mengolah bulu binatang ternak, seperti ayam, bebek hingga entog untuk dibersihkan dan selanjutnya dikirim ke Sidoarjo Jawa Timur. Adapun bahan baku dikirim para suplier di sekitar wilayah Cirebon. Jika terbukti melanggar, pemilik usaha akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 102, 103, 104-109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah pidana penjara 3 tahun dan denda Rp1 sampai 3 miliar,” pungkasnya. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: