Yustisi Belum Sentuh Pembeli, KTL Harus Benar-benar Bebas PKL

Yustisi Belum Sentuh Pembeli, KTL Harus Benar-benar Bebas PKL

CIREBON – Penerapan sanksi yustisi terhadap pelanggaran kawasan tertib lalu lintas (KTL), belum menyentuh pembeli. Pemberlakuannya terbatas pada pedagang kaki lima. Meski berulangkali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menegaskan sanksi ini bisa juga dikenakan kepada pembeli. Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan mengatakan, operasi yustisi penegakan Perda 2/2016 sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. Terhitung sudah 14 PKL yang terjaring. Yang terbaru, lima PKL menyusul menjalani sidang. “Untul Desember 14, Januari ada lima. Semua disidangkan termasuk lima orang ini,” ujar Andi, kepada Radar, Jumat (18/1). Dia mengakui, penerapan yustisi belum diperluas kepada pembeli. Meski dalam klausul Perda 2/2016, sanksi bisa saja diterapkan kepada pembeli. Mengingat yang ditetapkan dalam KTL ini adalah zona larangan transaksi PKL. Operasi yustisi yang berujung ke pengadilan ini, kata dia, merupakan cara terakhir. Sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dengan waktu yang cukup lama. Kemudian secara tulisan dengan surat dan spanduk larangan berjualan. Teguran keras berupa pengusiran dan bila ada yang masih membandel juga sudah dilakukan. Pantauan Radar, dalam persidangan hadir lima PKL. Mereka kebanyakan pedagang malam hari yang berjualan ikan bakar dan seafood. Oleh hakim, mereka dijatuhi sanksi denda Rp100 ribu. \"Sedangkan satu orang lagi yakni Kusmana pedagang kopi, dia tidak hadir. Hakim menjatuhkan sanksi denda Rp150 ribu,\" katanya. Terkait vonis sanksi denda, Andi menyerahkan kepada hakim. Yang penting hal ini menjadi perhatian para PKL yang masih melanggar. Bila mereka beralibi tidak mempunyai tempat berjualan, disarankan untuk meminta ke instansi terkait yang menangani pemberdayaan. \"Operasi yustisi akan terus dilakukan, sampai KTL benar-benar bebas PKL,\" tandasnya. Seperti diketahui, dalam waktu dekat Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) merencanakan PKL untuk masuk ke lingkungan perkantoran di lokasi KTL. Mereka juga bisa masuk ke selter yang masih kosong. Salah satunya di CSB Mall. Kepala Disdagkop-UKM, Yati Rochayati mengatakan, sudah ada pembicaraan terkait keluhan PKL. Ia sudah bertemu dengan perwakilan pedagang dan berdiskusi. Mereka meminta solusi karena tersingkir dari KTL. Sementara ini, Disdagkop-UKM merencanakan PKL untuk masuk ke halaman perkantoran atau pusat perbelanjaan. Instansi-instansi tersebut diimbau bisa menampung para PKL. Pihaknya akan melayangkan surat ke sejumlah pusat perbelajaan maupun perkantoran yang ditanda tangani langsung walikota Cirebon untuk memberikan ruang khusus bagi para PKL. \"Kami akan berusaha sebisa mungkin untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik,” katanya. Penataan dengan cara ini, lantaran tahun 2019 tidak ada kemungkinan untuk dibuatkan selter baru. Pihaknya akan mengikuti penataan PKL dengan kondisi yang ada saat ini. Saat ini Selter Cipto sudah sudah siap untuk menerima PKL untuk bisa berjualan di lokasi tersebut. Beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas jual beli pedagang. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: