Darah Balas Darah
JAKARTA - Mabes Polri benar-benar berduka atas serangan balasan maut para teroris di Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka mengakui, kali ini polisi kalah cepat melakukan antisipasi. ”Sebenarnya, kewaspadaan tidak pernah lengah. Hanya kali ini kita memang kalah cepat,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Iskandar Hasan di Mabes Polri kemarin (22/09). Sebelum jumpa pers, Iskandar mengajak wartawan untuk mengheningkan cipta mengenang tiga polisi yang tewas selama satu menit. Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menjelaskan, dari dokumen pelatihan teror yang disita di Aceh , kawanan itu memang punya target menyerang institusi kepolisian. ”Dari pengakuan para teroris yang tertangkap sebelumnya juga seperti itu,” katanya. Iskandar mencontohkan penyerangan di pos polisi Kentengrejo, Purwodadi, Purworejo April 2010 lalu. Dua korban tewas yakni Bripda Wagino dan Briptu Iwan Eko Nugroho ternyata dibunuh oleh Yuli Harsono. Yuli adalah anggota regu Abdullah Sonata. Yuli yang merupakan pecatan TNI AD itu tewas ditembak Densus 88 di Klaten Juni 2010. Dari investigasi polisi, mereka menemukan tiga pola baru serangan teror. Pertama, mereka berlatih menyerang orang asing. ”Seperti di Aceh sudah pernah terjadi, apakah itu perorangan, di jalan atau di seperti kedutaan. Itu salah satu contoh target yang mereka tetapkan,” katanya. Modus kedua adalah penyerangan yang bertujuan untuk pendanaan aksi terorisme. ”Mereka menyerang institusi keuangan yang mereka akan ambil uangnya. Ini terbukti mereka merampok bank, money changer, dan merencanakan merampok beberapa money changer dan bank lagi juga showroom untuk ambil kendaraan operasi,” katanya. Sedangkan modus ketiga adalah yang terjadi di Polsek Hamparan Perak. ”Kelompok yang kita kejar ini menyerang markas-markas institusi Polri atau instansi yang dianggap menghalangi upaya-upaya mereka,” katanya. Sebagai sasaran, mereka memilih target yang lemah dan mempunyai lapis pengamanan minimal. Sebab, untuk menyerang institusi Polri yang lebih besar seperti markas Brimob atau Mabes Polri, membutuhkan perencanaan, biaya, dan mental yang lebih kuat. ”Mereka ini sebenarnya pengecut karena hanya hit and run,” kata Iskandar. Di Istana, Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan, karena teroris menargetkan serangan terhadap aparat kepolisian dan TNI di daerah-daerah terpencil, polisi akan menambah kesiagaan. ”Yang pasti mereka kan memang sudah punya konsep assasination, akan menggunakan kekerasan terhadap aparat, khususnya pejabat tertentu dan juga anggota-anggota Polri. Belum juga pos-pos TNI tertentu yang terpencil menjadi sasaran mereka,” kata Kapolri usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Kapolri menegaskan, serangan Polsek Hamparan Perak adalah sambungan dari mata rantai terorisme yang sedang diupayakan dibongkar polisi. ”Jadi kegiatan mereka tidak terputus dari rangkaian kegiatan pelatihan, kemudian Bandung, Sumatera Utara, menyiapkan anggaran pembelian senjata, aktifitas-aktifitas tertentu, kegiatan dengan persiapan kegiatan mereka berikutnya. Nanti kita jelaskan,” kata Kapolri. BHD telah melaporkan perkembangan pengungkapan pelaku perampokan bank di Medan. ”Semua sudah dilaporkan ke Presiden dan kami juga sudah mendapatkan pengarahan,” katanya. Secara terpisah, sumber Jawa Pos (Grup Radar Cirebon) di lingkungan korps anti teror menyebut pelaku teror sekarang sudah sampai pada tahap marhalah qisash (pembalasan setimpal). ”Darah balas darah, mata balas mata,” kata perwira analis itu. Mereka mengambil doktrin qishash dari Alquran Surat Al Baqoroh ayat 183. ”Disana disebutkan diwajibkan atas akamu melaksanakan qisash. Dalilnya itu menggunakan kata perintah yakni kutiba alaikumul qisash, seperti kutiba alaikumul shiyam dalam konsep puasa Ramadan,” katanya. Bagi kelompok ini, pembunuhan terhadap tiga anggotanya, harus dibayar (diqisash) dengan nyawa tiga polisi. Tapi bukankah tiga polisi itu muslim? Dia menjelaskan, menurut pemahamam kelompok ini, ada tiga golongan yang dihalalkan darahnya, yaitu pertama, orang yang sudah menikah, lalu melakukan zina, kedua, seseorang yang membunuh seorang muslim, dia boleh dibunuh sebagai hukuman qishash dan ketiga, seseorang yang murtad dari Islam dan menyempal dari jamaah muslimin. (rdl/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: