Dilaporkan Cabuli Bocah SMP, Lansia Dicokok Polisi

Dilaporkan Cabuli Bocah SMP, Lansia Dicokok Polisi

CIREBON-Diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur, HSD (53) Warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon terpaksa harus mendekam di ruang Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tersangka HSD ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) SatReskrim Polres Cirebon Kota, Senin (21/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Keterangannyang dihimpun radarcirebon.com dari Polres Cirebon Kota menyebutkan, kasus ini berawal Sabtu (19/1) jam 18.00 WIB, tersangka mengajak korban NK (13) pelajar SMP, warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, ke rumah pelaku dengan alasan untuk mengambil tape recorder (elektronik) di rumah tersangka. Setelah itu korban diajak masuk kamar tersangka. Korban lantas diajak ngobrol. Tidak lama setelah ngobrol, korban dipaksa pelaku untuk menuruti hawa nafsunya hingga keduanya tertidur. Sekitar pukul 21.15 WIB, istri tersangka datang ke rumah dan memergoki suaminya sedang berpelukan dengan korban dalam keadaan menggunakan celana dalam saja. Kemudian Sebelum diantar pulang, tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp25.000. Setelah mengalami kejadian tersebut korban trauma. Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban melaporkan tersangka ke Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut dengan tuduhan perbuatan cabul. Penyidik Satreskrim Polres Ciko yang menerima laporan korban, langsung menangkap tersangka. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Rynaldi Nurwan SH MH yang dihubungi radarcirebon.com membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka HSD. “Tersangka kami jerat dengan pasal 76 E dan Pasal 82 UURI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP tentang orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama jenis kelaminnya. Ancaman hukuman penjaranya minimal 5 dan maximal 15 tahun penjara,” katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: