Sekda Jabar Minta Pemkab Kuningan Bersama BBWSCC Perlu Saran KPK dan Kejati

Sekda Jabar Minta Pemkab Kuningan Bersama BBWSCC Perlu Saran KPK dan Kejati

BANDUNG-Proyek Waduk Kuningan tersendat. Target tuntas akhir 2018 meleset. Problem saat ini ada pada relokasi warga. Dan, karena memakan anggaran yang tak sedikit, Pemprov Jawa Barat mengarahkan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung (BBWSCC) dan Pemkab Kuningan untuk segera meminta legal opinion atau saran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan KPK. Hal itu dilakukan terkait mekanisme aturan hukum dalam mengeluarkan anggaran untuk pembayaran relokasi warga yang terkena dampak penggenangan waduk tersebut. “Solusinya meminta legal opinion ke Kejati Jawa Barat dan meminta saran KPK Perwakilan Jawa Barat. Sehingga punya landasan hukum bagi BBWSCC, Pemprov Jabar, dan Pemda Kuningan dalam mengambil kebijakan,” ucap Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa usai memimpin rapat pembahasan permasalahan Waduk Kuningan di ruang rapat Sangga Buana, Gedung Sate, Selasa (29/1). Relokasi ini dilakukan karena ada 2 Rukun Tangga (RT) yang akan terkena dampak penggenangan waduk pasca pembangunan yang ditargetkan selesai bulan Maret 2019 mendatang. “Warga ingin adanya relokasi tidak hanya 2 RT saja, tapi seluruh penduduk desa setempat,” jelas sekda. Sedangkan anggaran yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Alam (Dirjen SDA) Kementerian PUPR-RI hanya untuk pembebasan lahan pembangunan waduk. Sehingga, BBWSCC yang notabene kepanjangan tangan dari Dirjen SDA, tidak berani mengeluarkan anggaran untuk relokasi. Khawatir bertentangan dengan aturan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: