Rekomendasi Kemendagri soal Rotasi Pejabat Kuningan Sudah di Meja Gubernur
KUNINGAN - Sejumlah jabatan kepala dinas yang kosong kemungkinan bakal segera terisi, menyusul sudah turunnya izin rekomendasi dari Kemendagri ke gubernur Jawa Barat. Dari Pemprov Jawa Barat barulah rekomendasi itu turun ke Kabupaten Kuningan. Karena itu, rencana rotasi yang akan dilakukan Bupati Acep Purnama di awal masa pemerintahannya periode 2018-2023 kemungkinan berlangsung tidak lama lagi. Terlebih banyak jabatan kosong di level pejabat tinggi pratama (JPT) atau kepala dinas lantaran ditinggal pensiun. Sehingga diperlukan pengisian jabatan yang kosong. Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kosong dan bakal ditinggal pensiun lumayan banyak. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas PUPR, dan Inspektorat. Kemudian April mendatang, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Uus Rusnandar bakal pensiun. Praktis dengan banyaknya jabatan kepala SKPD yang kosong, membuat bupati berencana melakukan rotasi. Sedangkan untuk pejabat eselon III yang ingin promosi ke eselon IIb, harus melalui lelang jabatan atau open bidding yang juga akan dilakukan Pemkab kuningan. Soal sudah turunnya rekomendasi dari Kemendagri, dibenarkan Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Uca Somantri. Pria berkumis tebal itu menegaskan bahwa surat rekomendasi keinginan menggelar rotasi sudah turun dari Kemendagri dan sekarang ada di gubernur. “Sudah turun, dan sekarang ada di pemprov. Nanti setelah selesai di pak gubernur, baru turun ke kami. Sekarang kami sedang menyiapkan surat kembali yang akan diserahkan kepada pak gubernur. Mudah-mudahan saja turunnya tidak terlalu lama,” sebut Uca kepada Radar Kuningan, Selasa (5/2). Uca mengakui bahwa proses di Kemendagri menyita waktu cukup lama yakni hampir sebulan. Sebelumnya, surat permohonan untuk menggelar rotasi dikirim lebih dulu ke pemprov. Dari pemprov baru diajukan ke Kemendagri, “Ya memang prosedurnya memang seperti itu. Cukup lama juga dari pengajuan sampai hari ini. Kalau tidak salah, ada sekitar satu bulanan. Kami mafhum, karena yang ditangani Kemendagri bukan hanya Kabupaten Kuningan saja, melainkan kabupaten dan pemprov se-Indoneisa. Jadi, kami hanya bersifat menunggu turunnya rekomendasi itu,” ujarnya. Ditanya apakah rekomendasi dari Kemendagri itu hanya untuk rotasi atau mutasi secara keseluruhan? Uca menjawab bahwa rekomendasi itu khusus untuk menggelar rotasi di jajaran pejabat eselon IIb atau kepala SKPD. Sedangkan untuk mutasi eselon III dan IV tidak perlu izin atau rekomendasi dari Kemendagri namun tetap harus melaporkannya ke pemprov dan Kemendagri. “Pengajuannya untuk menggelar rotasi di level eselon IIb saja. Bukan untuk eselon III dan IV. Intinya, pengisian jabatan di tingkat kepala SKPD. Sedangkan bagi pejabat eselon III yang promosi, tetap harus melalui open bidding. Aturannya sudah seperti itu, dan wajib untuk dijalankan,” tegas Uca. Namun Uca tak mengetahui kapan rotasi akan dilaksanakan. Karena masalah itu adalah kewenangan atasannya, yakni bupati. Dirinya hanya mengurus dari sisi administratif dan penyiapan personelnya. Untuk hal lainnya, merupakan kewenangan bupati. “Dalam rotasi nanti, seluruh kinerja pejabat eselon IIb menjadi penilaian. Artinya, pengisian jabatan yang kosong nanti tidak terlepas dari kinerjanya sendiri ketika memimpin SKPD,” diiamini Sekretaris BKPSDM, Rudi Setiawan. Pemerhati kebijakan daerah, Syarifudin meyakini jika rotasi akan digelar di bulan ini. sejumlah SKPD yang kosong kemungkinan akan diisi pejabat eselon IIb yang sekarang ada. Kemudian jabatan yang ditinggalkannya akan diisi melalui lelang jabatan atau open bidding. “Saya sempat mendengar kalau rotasi akan dilakukan bulan Februari. Nah karena rekomendasi dari Kemendagri sudah ada di provinsi, maka pelaksanaan rotasi ya kemungkinan di bulan ini. Tunggu saja siapa yang akan mengisi dinas-dinas strategis tersebut. Apakah ada kejutan atau biasa-biasa saja,” ujarnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: