7 Gadis Hendak Dijual ke Jakarta Jadi PSK Berhasil Digagalkan Polisi

7 Gadis Hendak Dijual ke Jakarta Jadi PSK Berhasil Digagalkan Polisi

INDRAMAYU-Polres Indramayu berhasil menggagalkan praktik perdagangan orang (human trafficking). Rencananya sebanyak tujuh orang gadis, enam di antaranya anak baru gede (ABG) akan dijual dan dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus. Polisi juga berhasil mengamankan empat pria berinisial AR (34), FG (33) FS (31) dan WN (16), pelaku trafficking tersebut. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK mengatakan, pengungkapan kasus trafficking tersebut berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Indramayu mendapatkan laporan dari masyarakat. Disebutkan, ada perempuan berinisial Ros (24) penduduk Kabupaten Majalengka yang diduga disekap dan akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah rumah milik FS (31) di Desa Cangkingan Dusun Barat RT 005 RW 02Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Kemudian petugas melakukan pengecekan ke rumah tersangka. Pada saat ditanya oleh petugas tersangka menyatakan bahwa tidak mengetahui dan tidak mengenal korban. Namun setelah digeledah, petugas mendapati korban ada di dalam kamar rumah tersangka. Korban diancam oleh tersangka agar diam dan tidak keluar kamar. \"Menurut keterangan korban, tersangka awalnya menjanjikan pekerjaan sebagai babysitter di Jakarta. Tapi setelah dibawa ke rumah tersangka, ternyata ditawarkan bekerja sebagai terapis Spa plus-plus di Jakarta. Dengan penghasilan sebesar Rp2 juta perbulan. Dan juga sebagai PSK dengan tarif Rp400 hingga Rp500 ribu,\" paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo. Mengetahui hal itu, korban lalu menolak dan minta dipulangkan. Namun dilarang oleh tersangka. Bahkan, tersangka meminta korban melayani teman-temannya untuk melakukan hubungan badan. Mendengar permintaan itu korban jelas menolak dan menangis ketakutan. \"Kemudian petugas melakukan pengembangan ke jaringan lain dan berhasil menangkap tersangka FG, AR dan WN. Ketiganya diamankan di Desa Kopyah Gang Salak Blok Kura RW 03 Kecamatan Anjatan. Dari tempat tersebut juga diamankan enam orang wanita yang akan dijual untuk dijadikan terapis pijat plus-plus di Jakarta,\" terangnya. Keenam gadis tersebut adalah DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), Am (15) dan RM (16).  Mereka awalnya ditawari bekerja menjadi SPG dalam event di Jakarta dengan upah sebesar Rp200 ribu perhari. Untuk memuluskan aksinya tersangka memalsukan indentitas, dokumen kependudukan dan surat izin orang tua sehingga usia korban yang masih anak-anak dituakan menjadi berusia 18 tahun dan 19 tahun. Padahal kenyataannya korban akan dipekerjakan menjadi terapis pijat plus-plus dan PSK di Jakarta. \"Karena perbuatannya itu tersangka terancam dijerat Pasal 2, Pasal 6 dan pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),\" kata Yoris. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: