PHK Batal, FSPS dan PT Capricorn Sepakat 160 Pekerja Hanya Dirumahkan

PHK Batal, FSPS dan PT Capricorn Sepakat 160 Pekerja Hanya Dirumahkan

CIREBON-Mediasi kembali dilakukan antara Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) dengan manajeman PT Capricorn Design. Kedua belah pihak akhirnya sepakat merumahkan secara bergilir pekerja yang di-PHK hingga Oktober 2019. Sebelumnya, karena belum menuai keputusan, lebih dari 100 anggota FSPS yang di-PHK, bertahan di depan pabrik produksi rotan tersebut, menyusul aksi damai yang dilakukan, Senin lalu (4/2). Menindaklanjuti itu, pimpinan FSPS kembali melakukan mediasi dengan manajeman perusahaan, Rabu (6/2). Hasilnya, membuat kesepakatan atau perjanjian bersama antara pengusaha PT Capricorn Design dengan anggota FSPS, tentang dirumahkannya karyawan. “Intinya, hari ini kita sudah sepakat dengan manajemen PT Capricorn, bahwa PHK temen-temen (anggota FSPS, red) dibatalkan. Status teman-teman masih pekerja PT Capricorn. Karena kondisi perusahaan kurang bagus, kita mengambil kesepakatan, teman-teman akan dirumahkan secara bergilir sampai Oktober 2019,” ujar Dirjen Kumham DPP FSPS Chairul. Karyawan yang dirumahkan, akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Sedangkan, untuk yang sedang mendapat giliran bekerja, mendapatkan upah sesuai UMR Kabupaten Cirebon. Lebih lanjut Chairul mengatakan, keputusan atau nasib karyawan yang dirumahkan setelah Oktober nanti, masih akan dilakukan evaluasi dan melihat kondisi atau perkembangan perusahaan. Untuk rencana akan dilakukannya aksi pada Kamis (7/2) di Disnaker Kabupaten Cirebon UPT Pengawasan dan Pemerintah Kabupaten, dipastikan batal. Mengingat, permintaan FSPS untuk merumahkan anggotanya, dikabulkan perusahaan melalui mediasi yang dilakukan kemarin. Senada disampaikan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, Toyib. Ia mengatakan, alasan merumahkan SPA dipenuhi perusahaan, adalah karena FSPS menerima batas waktu merumahkan yang telah ditentukan. Yakni hingga Oktober 2019. Untuk setelahnya, Toyib menjelaskan, bergantung pada kondisi atau permintaan order konsumen kepada perusahaan. “Tadi sudah terjadi sebuah kesepakatan bersama. Ternyata, dari SPA juga menyetujui batas ambang yang diajukan perusahaan sampai Oktober 2019, mulai dari sekarang (kemarin, red). Jadi, sekarang yang ada di dalam (pabrik, red), kerja satu bulan nanti ditukar atau gantian. Ada rolling-nya sesuai mekanisme yang sudah disepakati,” katanya. Setelah dirumahkannya 160 SPA, karyawan yang bekerja di pabrik tersebut jumlahnya sekitar 166 orang. Mereka nantinya akan dipekerjakan secara bergilir per 40 orang setiap kelompoknya. Dalam perjanjian itu juga tertuang, jika kondisi perusahaan masih kurang bagus, perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 sebesar Rp1 juta kepada seluruh karyawan PT Capricorn. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: