Ratusan Pedagang Protes

Ratusan Pedagang Protes

CIREBON-Revitalisasi Pasar Sumber, Kabupaten Cirebon, telah rampung. Ratusan pedagang bersiap menempati lapak baru. Tanggal 12 Februari 2019 mendatang, pasar tersebut bisa ditempati. Seluruh lapak baru itu hanya untuk 549 pedagang kondisi existing. Sisanya digantung. Kemarin, mereka pun ribut berebut lapak di dalam Pasar Sumber. Wakil Ketua Ikatan Pedagang Pasar Sumber (IPPS), Nata menjelaskan, setidaknya ada sekitar 800 pedagang yang ingin masuk untuk menempati kios, los dan lemprakan di dalam pasar. Karena itu, pihaknya mencoba memfasilitasi pedagang yang tidak punya tempat untuk bisa ditempatkan di area yang telah disiapkan. Yaitu di jalan, dengan waktu yang telah ditentukan. \"Pedagang yang tidak mendapat tempat di dalam pasar akan berjualan di luar gedung. Waktunya mulai pukul 22.00 hingga 07.00. Khusus di bangunan utama, tidak diperbolehkan pedagang menempati area parker. Dan itu wajib!\" jelas Nata saat ditemui Radar Cirebon di Pasar Sumber kemarin. Sebelum itu, kata dia, pedagang tersebut harus melakukan pendaftaran dan mengisi fakta integritas yang di dalamnya tertuang mengenai aturan, waktu, dan tata tertib kebersihan. Tapi, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi. Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. \"Setidaknya pemerintah daerah melalui beberapa instansi terkait bisa memfasilitasi kami, pedagang yang tidak terakomodir di dalam gedung,\" paparnya. Sementara itu, pedagang asal Desa Wanasaba, Kecamatan Talun, Juju (41), mengaku belum pernah mendapat kios di pasar. \"Saya mah ikut saja yang lain. Kita kan nanti jualannya lemprakan,\" singkatnya. Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Drs H Eka Hamdani MSi mengatakan, berdasarkan kesepakatan dan kondisi existing pedagang pasar yang menjadi korban kebakaran, hanya ada 549 orang. Saat didata, jumlahnya membengkak menjadi 1.309 pedagang. \"549 pedagang itu, mereka yang resmi dan mempunyai surat izin berdagang dari kami (pemda, red). Sementara sisanya tidak,\" ujar Eka kepada Radar Cirebon. Menurutnya,  untuk menyelesaikan masalah lapak pedagang yang tidak terakomodir, harus melibatkan beberapa pihak. Sebab, menyangkut soal ketertiban, keindahan dan keamanan. Ini melibatkan Satpol PP. Kemudian, ketika menggunakan bahu jalan, harus melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Itu karena menyangkut soal jalan. Dan yang selanjutnya adalah Dinas Perhubungan. \"Kalau kita sebenarnya selesai di kondisi existing di lingkaran pasar. Tapi, masalah ini harus dirumuskan lagi. Teknisnya seperti apa, karena tidak mungkin lokasi tetap di eks pasar darurat,\" terangnya. Dia mengaku akan membicarakan perihal ini dengan beberapa dinas terkait. Sementara pedagang yang sudah jelas dalam kondisi existing, bisa menempati lapak barunya tanggal 12 Februari mendatang. Paling lama tanggal 15 Februari semua lapak harus ditempati. \"Pedagang kondisi existing boleh menempati lapak barunya dengan catatan, tidak boleh menjual maupun menyewakan lapaknya. Temasuk merubah tatanan, baik itu los, kios, maupun lemprakan,\" tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: