Pemkot Beri Pendampingan untuk Pejabat DPUPR Terjerat Hukum

Pemkot Beri Pendampingan untuk Pejabat DPUPR Terjerat Hukum

CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon memastikan tak bisa terlalu jauh dalam memberikan bantuan hukum bagi pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) yang terjerat kasus hukum. Sebagaimana diketahui, ada dua kasus yang mencuat terkait dengan proyek di Jalan Mahoni Perumnas dengan ditetapkannya YW sebagai tersangka oleh Polres Cirebin Kota. Kemudian ada juga proyek Jl Cipto Mk yang disorot oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Drs H Agus Mulyadi MSi menyebutkan pemkot akan berusaha memberikan pendampingan. Meski sampai saat ini belum ada pengajuan secara formal yang bersangkutan. \"Baru konsultasi,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, dalam memberikan bantuan hukum pemerintah ada keterbatasan. Sebab dalam aturan, seorang ASN tidak bisa beracara di pengadilan. Kalaupun hadir sifatnya hanya pendampingan saja. Tidak sampai beracara di pengadilan. Pemkot juga tidak bisa menyewa pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada ASN yang terjerat hukum. Menurutnya, pendampingan itu bisa dilakukan pada saat proses penyelidikan, kemudian penyidikan sampai ke persidangan. Tapi pada saat persidangan nantinya pemerintah tidak bisa menjadi kuasa hukum atau yang beracara di situ. \"Karena ada larangan aturan. Karena itu advokat yang hukum acaranya. Advokat itu dari pribadinya. Ini mungkin salah satunya kelemahan kita itu,\" terangnya. Namun apabila yang digugat itu pemda sebagai institusi, pemkot bisa menunjuk pengacara secara formal.           Dikatakan Agus, pemerintah berharap kasus hukum yang menimpa DPUPR bisa segera selesai. Sehingga adanya kasus ini tak sampai menjadi beban psikologis bagi pegawai lainnya di DPUPR. Terutama dalam menjalankan tupoksi DPUPR ke depan. Sejauh ini, ada juga beberapa pegawai DPUPR yang dipanggil menjadi saksi untuk proyek di Jl Cipto. Mereka pun mengajukan permohonan pendampingan. \"Ya itu kita silakan saja, tapi hanya pendampingan,\"u ulasnya. Mengenai adanya persoalan hukum yang menimpa DPUPR, Agus juga tak menutupi kasus tersebut bisa menjadi beban pskikologi bagi para pegawai. Namun dia juga berharap kasus itu tak sampai membuat kinerja SKPD tidak efektif. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: