Tunggu Pembeli, Eh…yang Datang Polisi, Pengedar Pil Koplo Kena Deh

Tunggu Pembeli, Eh…yang  Datang Polisi, Pengedar Pil Koplo Kena Deh

CIREBON-Apes. AW alias Waseh (34) dibekuk polisi saat sedang nunggu konsumen di saung pinggir rel jalan kereta api termasuk Desa Astanamukti, Kacamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon. Pria asal Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon itu diamankan lantaran menjadi bandar pil koplo atau obat farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Dexstro tanpa izin edar. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan, penangkapan pelaku Waseh merupakan hasil pengembangan bandar pil koplo di wilayah Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura yang bernama Edo. Saat diamankan polisi pada Kamis (16/1) di lapangan Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Edo “nyanyi” kalau pil koplo didapat dari dari Waseh. \"Dari pemeriksaan petugas. Edo belanja dari Waseh, sehingga kita perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan lokasinya, sehari setelah penangkapan Edo, Waseh kita amankan di saung pinggir rel kereta api tepatnya di Desa Astanamukti tanpa perlawanan,\" papar Joni. Waseh yang saat itu sedang menunggu pembeli, kaget karena mendadak digerebek polisi. Dari kantong Waseh, polisi berhasil mengamankan 9 lempeng obat Tryhek  yang perlempengnya berisi 10 butir. Disita juga 9 butir pil dextro, satu HP merk Vivo warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp717.500 dan tas pinggang Filla warna hitam.\"Biasanya jualan di situ, dia nongkrong saja di saung. Konsumennya yang datang sendiri. Dari pengakuannya, menjual pil koplo sudah satu tahun,”  terang Joni. Pelaku dibawa ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. \"Setelah kita tangkap, warga di sana senang. Sampai-sampai warga yang didominasi ibu-ibu membongkar saung tempat jualan pelaku berramai-ramai agar tidak dijadikan tempat transaksi lagi,\" pungkas Joni. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: