Usulan Pengembangan Kawasan Mangrove Dicoret

Usulan Pengembangan Kawasan Mangrove Dicoret

CIREBON-Pengembangan kawasan mangrove Mundu terancam mentah lagi. Itu setelah alokasi penganggaran untuk pengembangan kawasan tersebut, dicoret lagi dari pagu indikatif kewilayahan (PIK) Kecamatan Mundu. Hal tersebut diketahui saat rapat Musrenbang tingkat Kecamatan Mundu yang dilaksanakan Senin (11/2). Camat Mundu, August Pentristianto SSTP kepada Radar CIrebon menuturkan, jika pihaknya sebenarnya sudah mengusulkan rencana pengembangan tersebut dengan membuat track baru dengan panjang sekitar 700 meter. “Kalau 700 meter kan sangat cukup sekali. Tinggal nanti desa support fasilitas pendukungnya. Otomatis bisa langsung dikelola. Tapi ternyata setelah konsultasi dengan dinas terkait dalam musrenbang tidak bisa dilakukan. Padahal ini potensi yang sangat besar dan sangat mungkin untuk dikembangkan,” ujar August. Dikatakannya, salah satu alasan tidak direstuinya pengembangan kawasan mangrove menggunakan alokasi dari dana PIK, karena pengembangan kawasan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga, jika nanti dipaksakan, akan menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Awalnya sudah kita alokasikan anggaran sekitar Rp300 juta untuk pengembangan kawasan tersebut. Kita terhalangi oleh kewenangan. Jadi bukan dari kitanya yang tidak mendukung pengembangan, tapi kewenangannya memang terbatas dan pengembangan kawasan mangrove ada di provinsi,” imbuhnya. Sementara itu, Kuwu Desa Mundu Pesisir, Maria dalam kesempatan tersebut mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, pengembangan mangrove sendiri sudah menjadi wacana dari tahun ke tahun, yang tidak kunjung terealisasi. Disebutkannya, jika memang kewenangan pengembangan ada di pemerintah provinsi, seharusnya Pemerintah Provinsi Jabar segara turun dan merealisasiakan kawasan mangrove yang sudah menjadi harapan masyarakat di Kabupaten Cirebon. “Masyarakat kadang tidak mau tahu dan tidak mengerti. Mau itu kewenangan siapa yang berwenang, tapi tahunya kan yang ada di lokasi yakni kami sebagai pemerintah desa. Kita sudah meminta untuk program pengembangan, namun mentah lagi katanya karena kewenangan. Harusnya pemkab ikut mendorong provinsi untuk turun dan mengembangkan kawasan mangrove di Mundu,” bebernya. Kecamatan Mundu sendiri untuk tahun anggaran 2020 nanti akan mendapat kucuran dana dari PIK sebesar Rp3,2 miliar. Ploting alokasi dana PIK nantinya 60 persen untuk sektor fisik dan 40 persen untuk sektor pemberdayaan masyarakat, sosial dan lain-lainnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: