Rumah Digerebek, Polisi Bekuk Pengedar Tembakau Gorila
KUNINGAN-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau cap Gorila dengan menangkap seorang pengedarnya berinisial AS (26) warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, Rabu (13/2) malam. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengungkapkan, penangkapan AS dilakukan di rumahnya pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dua paket sedang tembakau gorila yang terbungkus platik klip warna silver. “Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis tembakau gorila di Kabupaten Kuningan, kemudian kami dalami dan diperoleh informasi tentang keberadaan AS sebagai pengedarnya. Setelah dipastikan keberadaannya, kami pun langsung melakukan penggerebekan di rumahnya dan kami peroleh barang bukti tersebut tadi,\" ungkapnya kepada Radar Kuningan. Dari keterangan tersangka, kata Dedih, barang bukti tersebut didapat dengan cara membelinya secara online menggunakan aplikasi Line. Barang haram tersebut dibeli AS seharga Rp700.000, selain untuk digunakan sendiri juga untuk dijual kepada teman-temannya. \"Atas penangkapan tersebut, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penjual awal dan jaringan lainnya,\" ujarnya. Patut diketahui, Dedih menambahkan, tembakau cap gorilla akhir-akhir ini memang cukup marak peredarannya di kota besar sebagai pengganti ganja. Efek yang ditimbulkan dari merokok tembakau yang diracik khusus tersebut konon menyebabkan pemakainya akan merasakan efek mabuk seakan tubuhnya seperti ditimpa gorila. \"Efek yang ditimbulkan cukup luar biasa, karena pemakainya akan merasakan halusinasi seolah-olah tubuh seperti tertimpa gorila. Selain menimbulkan efek mabuk, mengonsumsi tembakau gorila ini juga dapat menimbulkan efek ketagihan seperti narkoba lainnya,\" tambahnya. Atas perbuatan tersebut, kata Dedih, pelaku kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. AS pun dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 127 huruf a UU RI no 35/2999 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: