Pembocor Jawaban Diancam Pidana
Kapolres Terjunkan 202 Personel SUMBER- Kepala Polres Cirebon, AKBP Irman Sugema memperingatkan pengawas dan pelaksana Ujian Nasional agar menjalankan tugasnya dengan jujur. Sebab, bila diketahui ada oknum yang membocorkan soal, atau memberikan jawaban kepada peserta UN, akan dijerat hukum pidana. “Tapi harus ada proses lidik, yang jelas mereka akan terjerat hukum pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Irman, kepada Radar, Minggu (14/4). Meski demikian, kata Irman, hukuman pidana kepada pelaku yang membocorkan jawaban soal UN mesti diklasifikasikan dan dipelajari hasil analisanya terlebih dahulu, tentunya dengan berkoodinasi dengan dinas pendidikan sejauh apa tingkat kebocorannya itu. “Kenapa harus berkoordinasi, karena pada hakikatnya, kami hanya memberikan pengamanan pereventif yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Jadi kita belum bisa mastikan hukuman atau sanksi kepada pihak yang membocorkan, tapi polisi nanti akan tetap menindaklanjuti ada dugaan kebocoran tersebut, itu pun kalau ada,” tuturnya. Dikatakannya, untuk mengamanakan naskah soal dan lebar jawaban UN, pihak kepolisian menurunkan sebanyak 202 personel dari tingkat polsek sampai polres. Mereka akan disebar di seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Cirebon. Para personel polisi juga akan melakukan pengamanan dari tingkatan rayon, sub rayon dan sekolah. “Secara umum, personel yang ditempatkan di sekolah yakni satu sampai dua anggota. Itu juga harus melihat situasi yang berkembang,” bebernya. Dijelaskannya, pengamanan UN ini terdapat dua pengamanan yakni terbuka dan tertutup. Secara umum, pihaknya melakukan pengamanan tersebut sampai UN selesai, mulai pendistibusian naskah, sampai pengembalian naskah. “Semua akan dikawal, dan ketika UN selama empat hari, personel pun mengantarkan naskah tersebut sampai ke Jawa Barat, dan diteruskan ke pusat, artinya diserahkan secara estafet,” jelasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: