Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Mengakui Kesalahan Meski Uang Masih di tangan Ajudan

Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Mengakui Kesalahan Meski Uang Masih di tangan Ajudan

Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon. Diduga, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. “Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019). Dakwaan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (27/2). Disebutkan, suap diterima Sunjaya melalui ajudannya Deni Syafrudin, pemberian dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. “Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon,” kata jaksa penuntut KPK, Iskandar Marwanto. Jaksa mengungkapkan, dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta untuk jabatan setingkat eselon lll B sebesar Rp50-75 juta dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25-30 juta. Perbuatan terdakwa Sunjaya didakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terancam pidana dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun. Sunjaya mengaku pasrah atas dakwaan. Ia juga mengaku salah telah menerima uang Rp100 juta dari Gatot. \"Saya salah dan mengakui telah menerima uang 100 juta dari Gatot, meski uang itu belum kami terima karena masih di tangan ajudan,\" kata Sunjaya, usai sidang. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: