Sidang Perdana Sunjaya: Jaksa Beberkan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Cirebon

Sidang Perdana Sunjaya:  Jaksa Beberkan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Cirebon

BANDUNG - Pasca sidang putusan Gatot Rachmanto yang divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Kelas II A Khusus, menggelar sidang dakwaan Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisatra, kemarin (27/2) di Bandung. Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Iskandar Marwoto, Sunjaya didakwa telah menerima suap dari Gatot Rachmanto sebesar Rp 100 juta dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Akibatnya, dia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. \"Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 12 huruf b UU No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,\" ucap JPU. Iskandar Marwanto menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon bersama-sama sengan Deni Syafrudin di bulan Oktober 2018 di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perunahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Cirebon, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Sekdis PUPR Gatot Rachmanto. \"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat, atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,\" katanya. Dilanjutkan, terdakwa dan Deni Syafrudin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut karena terdakwa telah mengangkat dan melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Padahal semua itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati Cirebon. \"Yakni bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Bupati Cirebon sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,\" imbuhnya. Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Cirebon dalam kaitannya dengan manajemen ASN telah menandatangani surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor: 821 .2/Kep.974-BKPSDM/2017 tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Tim Penilai Kinerja PNS tersebut bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam proses promosi jabatan ASN kepada Bupati. Terdakwa dalam proses promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon telah melakukan sesuatu da|am jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas dalam promosi jabatan tersebut. \"Terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran untuk jabatan setingkat eselon lll A sebesar Rp100 juta. untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp50 juta hingga Rp75 juta dan untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp25 juta hingga Rp 30 juta,\" ujarnya. Permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh terdakwa ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eseton III A sebagai Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon. Terdakwa sekita Juli 2018 sebelum menyetujui usulan promosi tersebut telah menanyakan \'komitmen\' dan \'loyalitas\' kepada Gatot, dimana Gatot menyanggupinya. \"Setelah ada kesanggupan Gatot, pada sekitar akhir Juli 2018 ketika Avip Suherdian menyampaikan usulan Gatot menduduki jabatan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon terdakwa langsung menyetujui usulan tersebut dan meminta Avip mengingatkan Gatot perihal imbalan uang untuk terdakwa,\" bebernya. Kemudian, terdakwa pada 3 Oktober 2018 melantik Gatot Rachmanto menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Kemudian 17 Oktober 2018, terdakwa menghubungi Avip agar mengingatkan Gatot untuk segera \'menghadap\' terdakwa. \"Kemudian terdakwa menerima telpon dari Gatot yang menyampaikan keinginannya untuk memberikan uang terkait promosi dirinya. Terdakwa pada saat itu mengatakan \'nanti yang itu titip ke Deni aja ya ?,\" Katanya. Setelah itu, terdakwa menyerahkan handphonenya kepada Deni Syafrudin. Selanjutnya Deni yang pada saat itu mendengar perkataan terdakwa langsung memahami maksudnya dan membuat janji untuk pengambilan uang, dan keesokan harinya uang diterima Deni dari Gatot di kantor PUPR Cirebon. \"Saat itu Gatot bilang ke Deni, mas nitip ya,\" jelasnya. (Jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: