Jumlahnya Tak Banyak, Warga Asing di Cirebon Juga Kantongi E-KTP

Jumlahnya Tak Banyak, Warga Asing di Cirebon Juga Kantongi E-KTP

CIREBON-Heboh warga negara asing (WNA) memiliki E-KTP yang dikeluarkan pemerintah Indonesia, juga ada di Kabupaten Cirebon. Tapi jumlahnya tak banyak. Hanya 3 WNA. Dipastikan sesuai aturan. Pemerintah menegaskan meski WNA itu mengantongi E-KTP, tapi tak bisa memilih pada Pemilu 17 April 2019. Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Moh Syafrudin mengatakan 3 WNA yang mengantongi E-KTP itu sudah melalui tahapan yang sah. Yakni berdasarkan pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ia mengatakan, di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa setiap WNA yang sudah memiliki Kitap, biasanya sudah lima tahun berturut-turut menetap di wilayah Indonesia. Maka, lanjutnya, WNA itu diberikan identitas berupa E-KTP oleh pemerintah. “Kalau pertanyaan di Kabupaten Cirebon itu ada WNA yang sudah punya E-KTP, maka saya jawab ada,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, jumlah WNA yang resmi memiliki E-KTP itu hanya tiga orang. Tapi itu data tahun 2018. Syafrudin mengetahui data itu sebab para WNA itu sempat datang berkonsultasi  langsung dengan dirinya. “Tiga WNA itu berasal dari Afrika dan Prancis. Itu data tahun 2018. Untuk tahun sekarang (2019, red) saya belum tau persis,” katanya. Disinggung apakah WNA boleh ikut memilih saat Pemilu 17 April karena memiliki E-KTP, Syafrudin menegaskan itu tak mungkin terjadi. “Secara kependudukan tidak boleh ikut memilih karena mereka adalah WNA. Sebab, mereka tak punya kedaulatan. Jadi, kata saya sih gak boleh. Tapi lebih jelasnya tanyakan KPU saja sebagai penyelenggara Pemilu,” tegasnya. Terkait banyaknya industri di Kabupaten Cirebon yang akan menyerap tenaga kerja asing (TKA), Syafrudin mengaku aturan itu ada di Imigrasi. “Imigrasi mempunyai Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kalau kami hanya di administrasi kependudukan. Jadi kalau kaitan TKA, ada di Imigrasi,” tandasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Divisi Program dan Data, Sudiono menuturkan, WNA tidak mempunyai hak pilih. “Di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang hak memilih, yang mempunyai hak pilih itu ya warga negara Indonesia. Intinya, WNA tidak bisa ikut memilih dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia,” singkatnya. Terpisah, Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan enggan memberikan keterangan secara rinci. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri soal WNA yang memiliki E-KTP. Wahyu menyampaikan, pihaknya juga meminta waktu untuk mempelajari fenomena yang terjadi. “Kita perlu mempelajari dulu, sabar. Beri waktu kita untuk mempelajari fenomena kejadian yang terjadi sehingga nanti kami akan lebih jernih dalam mengambil keputusan. Ini kan menyangkut E-KTP. Jadi kita perlu koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” katanya di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat. Wahyu menambahkan, karena pemilu itu menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara, tetapi terkait dengan E-KTP adalah kewenangan pemerintah. “KPU juga akan bekoordinasi dengan sejumlah pihak yang bisa memastikan jika WNA tidak bisa memilih,” tandasnya. (sam/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: