Polisi Gulung Sindikat Curanmor

Polisi Gulung Sindikat Curanmor

Dua Pelaku Didor, Beraksi di 20 TKP Sewilayah III Cirebon CIREBON - Unit II Curanmor Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Empat tersangka berikut barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan milik tersangka diamankan kepolisian. Polisi juga terpaksa melepaskan tembakan, lantaran dua tersangka berusaha kabur saat ditangkap. Keberhasilan dalam menggulung sindikat curanmor tersebut diekspos kepada wartawan, kemarin (17/8) siang. Keempat tersangka tersebut berinisial Bas (20) dan Sul (26) keduanya warga Desa Tegal Mulya, Blok Bakung, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, serta Gus (16) dan Yun (15) keduanya warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit II Curanmor Iptu Yongky kepada Radar menjelaskan, penangkapan ini berawal Sabtu (30/3) dini hari sekitar pukul 02.00. Saat itu anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota mencurigai tersangka Bas yang sedang mengendarai sepeda motor Satria FU, di Jl RA Kartini dengan kunci kontak rusak. Polisi pun langsung mengejarnya. Sesampainya di pintu perlintasan kereta api Jl RA Kartini, pelaku mengalami kecelakaan. Setelah diperiksa, ternyata motor yang digunakan adalah motor hasil curian milik korban Alvian Purnama (23), warga Harjamukti, Kota Cirebon, saat terparkir di salah satu kafe Jl Dr Cipto MK, Kota Cirebon. Namun, saat akan ditangkap, tersangka Bas berusaha kabur, polisi pun langsung melumpuhkannya dengan menembak kaki sebelah kanannya. Selanjutnya, tersangka Bas dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk diinterogasi. Dari keterangan Bas, polisi mengantongi tiga rekannya. Dari info itulah polisi mengembangkan dan menangkap tiga tersangka lainnya. Polisi kembali terpaksa melumpuhkan tersangka Sul, karena berusaha melawan dan coba kabur. “Modus operandi mereka berboncengan dengan dua sepeda motor, seorang eksekutor melancarkan aksinya, yakni tersangka Bas dan Sul menggunakan leter T. Sedangkan pelaku lainnya bertugas mengawasi keadaan sekitar,” jelas Iptu Yongky, kemarin (17/4). Ditambahkan Yongky, motor hasil curian dijual kepada tersangka Din warga Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang saat ini masih menjadi DPO Polres Cirebon Kota. “Mereka ini beraksi di 20 TKP berbeda, yakni di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu. Komplotan ini juga sering melakukan aksinya di wilayah III Cirebon,” katanya, sambil menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (rdh/atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: