Penyidik Bantah Paksakan BAP

Penyidik Bantah Paksakan BAP

SUMBER - Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian sepeda motor, dengan terdakwa Khumaedi dan Waidi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Senin (15/4). Pantauan Radar Cirebon, selain menghadirkan kedua terdakwa, sidang yang dipimpin Hakim Ketua L Surono SH MH didampingi dua hakim anggota, yakni Panji Surono SH MH serta Ika Lusiana Riyanti SH itu, menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Bripka Abas Riana dan Bripka Sofyan Seno petugas penyidik Satuan Reskrim Polres Cirebon Kabupaten. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, kedua saksi mengatakan, proses pemeriksaan dan pembuatan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kedua terdakwa telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Bahkan menurut mereka, selama melakukan pemeriksaan tidak ada tekanan, paksaan maupun penyiksaan terhadap kedua terdakwa. “Saat diperiksa, kedua tersangka (terdakwa, red) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Dan proses pembuatan BAP pun tidak dengan paksaan apalagi menyiksa. Kami melaksanakan tugas sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata saksi Bripka Sofyan Seno. Hal senada diungkapkan saksi Bripka Abas Riana. Selama pemeriksaan kedua terdakwa tidak ingin didampingi penasehat hukum. “Setelah BAP selesai, kedua tersangka kami minta untuk memeriksa dan membaca kembali hasil BAP itu. Jika tidak sesuai, maka kami meminta agar tersangka mencoretnya. Selanjutnya, BAP itu ditandatangani oleh tersangka tanpa paksaan. Bahkan, saat gelar rekonstruksi pun kedua tersangka memperagakan sesuai dengan keterangan yang ada dalam BAP itu,” jelasnya. Namun, keterangan saksi tersebut disangkal dan bantah terdakwa. Menurut terdakwa, bahwa keterangan kedua saksi sebagai penyidik itu bohong semua. Bukan hanya itu saja, tim JPU pun sempat mengajukan keberatan ketika Lamhot Situngkir SH selaku kuasa hukum kedua terdakwa mencecar sejumlah pertanyaan yang dinilai memojokkan kedua saksi dan menunjukan bukti-bukti foto serta bekas luka penyiksaan yang ada di tubuh para terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang kembali ditunda pekan depan untuk mendengarkan tuntutan JPU. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: