Bawa Obat Terlarang, Polisi Tangkap Warga Waringin Majalengka

Bawa Obat Terlarang, Polisi Tangkap Warga Waringin Majalengka

MAJALENGKA–BGH (26) seorang wiraswasta warga Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka diamankan Satuan Narkoba Polres Majalengka. Dia ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan barang bukti 53 butir obat jenis pil Trihexphedhil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah HP merek Samsung dan uang tunai senilai Rp20.000. \"Kepolisian berhasil mengamankan pelaku di depan pom bensin yang berada di sekitar wilayah Desa Waringin Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka pada Selasa, 12 Maret 2019 sekitar jam 21.30 WIB,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori. Dia menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun kronologis penangkapannya, bermula  ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat. \"Setelah dilakukan pengintaian penggeledahan diditemukan obat jenis Trehexphenidil sebanyak 53 butir dalam tas  slempang warna hitam,” katanya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: