Siltap Minta Dicarikan Setiap Bulan, Kuwu Berharap Kinerja Meningkat
INDRAMAYU-Perangkat desa di Kabupaten Indramayu meminta tunjangan kesejahteraan atau penghasilan tetap (siltap) yang bisa diterima setiap bulan. Selama ini, sejak undang-undang desa efektif diberlakukan, siltap diberikan setiap dua atau tiga bulan sekali. Meskipun dari nominal uang siltap yang diterimanya besar karena dirapel, namun bagi mereka terkesan tidak bisa dinikmati secara rutin setiap bulan. Sekretaris Desa Sukahaji Kecamatan Patrol, Ade Irwan mengatakan, keinginan perangkat (pamong, red) desa, uang siltap bisa dicairkan setiap bulan. Alasannya, ketika uang tunjangan untuk kesejahteraan pamong itu bisa diterima setiap bulannya, bisa digunakan untuk kebutuhan dibulan tersebut. “Selama ini untuk menutupi kebutuhan keluarga kita minjam atau ngutang ke kerabat atau orang lain. Dibayarnya setiap kita mendapatkan siltap yang diterima dua atau tiga bulan sekali. Keinginan kami sih siltap tersebut bisa diterima setiap bulan,” ungkapnya, Kamis (14/3). Ade mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, bahkan ada pamong desa yang minjam ke bank. Dari pinjaman itu tentunya ada bunga yang harus dibayar. “Nilai besaran siltap yang kita terima untuk Sekdes Rp2,1 juta per bulan. Sementara perangkat desa, seperti kaur hingga bekel atau kepala dusun Rp1,5 juta per bulan. Alhamdulillah, tahun ini pemerintah menaikkan tunjangan untuk kesejahteraan perangkat desa. Namun, sangat diharapkan jika dicairkan setiap bulan,” ujarnya. Keinginan perangkat desa tersebut didukung Kuwu Sukahaji H Aan Suprianto. Menurutnya, jika siltap dicairkan setiap bulan, selain bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga, juga memberikan semangat kepada perangkat desa. Dikarenakan, mereka merasakan perbulannya mendapatkan gaji. “Yang jelas ketika ngutang ke orang lain ada harapan setiap bulannya. Di samping itu, untuk membayar utang tersebut tidak lama atau harus menunggu tiga bulan. Bukan hanya pamong desa, saya sebagai kuwu saja menginginkan siltap bisa diterima setiap bulan,” katanya. Aan juga menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Dengan aturan baru tersebut, siltap yang diterima perangkat desa dinaikan atau setara dengan gaji pokok PNS golongan II A. Dalam PP nomor 11 tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Jokowi tersebut, besaran penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II A. Sementara, untuk Sekdes minimal Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II A. Sedangkan siltap Perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: