KPK Geledah 3 Ruangan Kemenag, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah di Ruang Menag

KPK Geledah 3 Ruangan Kemenag, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah di Ruang Menag

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar ratusan juta rupiah hasil penggeledahan di ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin‎. Ada tiga ruangan yang disasar penyidik KPK, yakni ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, Ruang Sekjen Kementerian Agama Nurkholis Setiawan, dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi. Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah uang dari ruangan Menteri Lukman. \"Ditemukan juga di ruangan Menteri Agama, disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan juga dolar AS dengan nilai seratusan juta rupiah,” terang Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (18/3). Menurut ‎Febri, sesuai informasi dari penyidik, uang yang disita hasil penggeledahan di ruangan kerja orang nomor satu di Kemenag itu dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. \"Totalnya sekitar seratusan juta rupiah.‎Uangnya ada yang pecahan rupiah dan US Dollar,\" katanya. Tim penyidik yang menggeledah 3 ruangan di Kemenag, yakni ruang Menag, ‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian sejak siang tadi tersebut hingga Febri menyampaikan keterangan masih berlangsung. \"Tadi saya cek penggeledahan masih berlangsung karena tim masih melakukan beberapa hal di sana, termasuk juga bentuk proses administrasi di penyidikan, ya seperti proses penyitaan rincian-rincian barang bukti termasuk uang,\" katanya. Intinya, lanjut Febri, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi di Kemenag dan kantor DPP PPP. Adapun bukti-bukti yang disita karena penyidik menduga terkait dengan perkara yang sedang disidik.‎ KPK menetapkan Muhammad Romahurmuziy‎ (Rommy) selaku Anggota Komisi IV DPR RI dan Ketum PPP, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin; dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Geresi, Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait meloloskan Muafaq Wirahadi dan Haris ‎Hasanuddin dalam seleksi terbuka pengisian jabatan tinggi di Kemenag. Rommy diduga ‎bersama-sama dengan pihak di Kemenag menerima suap untuk memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi yakni untuk kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Geresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jatim. KPK menetapkan ketiga orang tersangka di atas setelah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jatim pada Jumat (16/3). Mereka ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kemudian statusnya baru sebagai saksi. https://twitter.com/CakKhum/status/1106810277205426176?s=19 Dalam OTT yang berlangsung pada Jumat pagi tersebut, diamankan uang sejumlah Rp156.758.000 dari sejumlah pihak yang diduga terkait suap untuk memengaruhi pengisian jabatan di Kemenag. Atas perbuatan tersebut KPK menetapkan Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dan kawan-kawan selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap Muhammad Muafaq ‎Wirahadi diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Haris Hasanudddin ‎juga diduga selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: