Selama Sebulan, Polres Indramayu Ciduk 32 Pelaku Judi

Selama Sebulan, Polres Indramayu Ciduk 32 Pelaku Judi

INDRAMAYUJudi menjanjikan kemenangan. Judi menjanjikan kekayaan. Bohong, kalaupun kau menang, itu awal dari kekalahan. Bohong, kalaupun kau kaya, itu awal dari kemiskinan. Kutipan bait pertama lagu Judi karya Rhoma Irama ini memang layak untuk direnungkan kembali. Jangan sampai seperti 32 orang warga Indramayu ini. Mereka bukannya mendapatkan kemenangan atau kekayaan, tapi malah mendapatkan hukuman. Sebanyak 32 orang tersangka judi ini berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu  selama kurun waktu 1 bulan terakhir. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang, peralatan judi, hingga ayam. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK menjelaskan, kasus perjudian tersebut terdiri dari dari beberapa jenis judi. Yaitu delapan perkara judi toto gelap (togel), lima perkara judi kuclak dan satu perkara judi sabung ayam. Untuk judi togel dan kuclak, ada yang secara online dan konvensional. “Pelaku bermain judi menggunakan alat–alat judi dengan melibatkan orang lain sebagai pemasang atau lawan mainnya,” kata Kapolres Indramayu didampingi Wakapolres, Kompol Ricardo Condrat Yusuf dan Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo, dalam konferensi pers. Kapolres menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka antara lain lima buah dadu, satu piringan, dua lapak, satu tempurung, empat lilin, uang tunai Rp7.081.500, 11 ballpoint, dua lembar tafsir mimpi, 41 bendel kupon togel dan sembilan lembar rumusan angka togel. Selain itu, juga ditemukan 13 lembar kertas pasangan, 27 lembar ciamsi, empat lembar karbon, delapan HP, satu sepeda motor Honda Vario, satu kalender domino, dua buah ember, dua kertas sio, satu lembar resi togel, satu buah spidol dan delapan lembar rekap pasangan. Kemudian barang bukti lainnya berupa satu ATM BCA, satu buku rekening BCA, satu tas kecil warna hitam, satu karpet, 28 buah kartu domino, dua buah jam dinding, dua buah kursi plastik, dua ekor ayam jago, dua lembar bukti transfer dan satu unit kalkulator. Selain itu, ada juga satu ATM BRI, satu tas slempang, satu blong hitam dan satu accu.“Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas kapolres. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: