23 Ribu Lebih Botol Miras Dimusnahkan

23 Ribu Lebih Botol Miras Dimusnahkan

INDRAMAYU-Sebanyak 23.122 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, merek dan ukuran dimusnahkan dengan cara digilas, Senin (18/3), di samping Alun-alun Indramayu. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Indramayu. “Pemberantasan minuman keras harus terus dilakukan secara kontinyu. Karena Indramayu kan sudah memiliki peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol, yaitu Perda Nomor 15 tahun 2006,” kata Supendi usai melakukan pemusnahan miras. Dikatakan Supendi, minuman keras merupakan salah satu penyebab terjadinya tindak kriminal di Indramayu. Termasuk juga menjadi penyebab maraknya tawuran di Kabupaten Indramayu beberapa tahun lalu.  Setelah adanya perda larangan minuman beralkohol, tuturnya, tawuran di Indramayu pun terus berkurang dan saat ini sudah tidak ada lagi. Sementara, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Drs H Munjaki MSi menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras ini dilaksanakan dalam rangka HUT Satpol PP, Damkar dan Satlinmas Kabupaten Indramayu. Selain itu, juga untuk menciptakan situasi Kabupaten Indramayu yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2019. “Jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 23.122 botol dari berbagai jenis, merek dan ukuran,” kata Munjaki. Jumlah tersebut diperoleh dari sejumlah tersangka. Diantaranya dari hasil putusan PN Indramayu register perkara No.66/Pid.C/2018/PN.Idm tanggal 29 Juni 2018 atas nama Winteksin dan 186 tersangka dengan barang bukti (BB) sejumlah 17.705 botol berbagai jenis, merek dan ukuran. Dalam perkara ini juga berhasil medapatkan denda tipiring sejumlah Rp220.445.000 dan langsung masuk kas daerah. Kemudian, lanjut Munjaki, hasil penyitaan dan penyerahan secara sukarela atas nama Kasdi Hadiyanto dan kawan-kawan sebanyak  5.133 botol berbagai jenis, merek dan ukuran, serta hasil penyitaan dan penyerahan secara sukerela dari kecamatan 274 botol berbagai merek jenis dan ukuran. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: