KTL Tak Lepas dari ”Penunggu Pohon”

KTL Tak Lepas dari ”Penunggu Pohon”

CIREBON-Kawasan tertib lalu lintas (KTL) semestinya menjadi percontohan. Tidak hanya perilaku warga dalam berkendara. Juga penggunaan ruang sesuai dengan fungsinya. Sayangnya, di enam ruas jalan yang masuk dalam KTL, juga tidak liput dari pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Termasuk para calon politisi “penunggu pohon”. Yang menggunakan pepohonan untuk memasang alat pencitraan. Pantauan Radar Cirebon, di Jalan Pemuda misalnya. Sepanjang kawasan tersebut ditemukan 35 jenis APK. Hanya ada dua calon legislatif (caleg) yang menggunakan media luar ruang berbayar (billboard). Di Jalan Sudarsono, juga terdapat 35 APK berbagai jenis. Juga di Jl Cipto Mangunkusumo yang sedikitnya ditemukan 38 APK. Hanya di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo yang relatif tertib, karena hanya terpasang empat APK. Hal tersebut disayangkan sejumlah warga. Fauziah (23) menilai, APK Caleg yang saat ini semakin marak tersebut dirasa semakin mengganggu. Tak hanya di lingkungan permukiman, pusat kota pun dipenuhi atribut sosialisasi. \"Jumlahnya sepertinya terlalu banyak. Di mana-mana ada. Kadang tumpang tindih baliho satu sama yang lainnya,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Ia pun menyesalkan pemasangan pesan visual non verbal itu. Ada yang diikat seadanya di pohon, di tanam di lahan kosong sampai memanfaatkan tiang listik. “Daripada seperti itu, lebih baik perbanyak sosialisasi ke warga ya,\" terangnya. Prasetya (27) juga sepakat dengan hal itu. Keberadaan APK dirasa tidak membantu masyarakat. Yang ada hanya mengotori fasilitas publik. Lain bila pemasangannya tertata. \"Bekas pemilu kapan itu sampai sekarang masih ada. Ini ditambah yang baru. Kotor saja gitu,” tuturnya. Yang tidak kalah disesalkan adalah pemasangan stiker di tembok rumah. Juga di pagar. Karena relatif susah dibersihkan. Berbeda dengan baliho yang menggunakan penyangga bambu. Yang kapan saja bisa dibongkar. “Ini memang agak PR buat bersihinnya. Harusnya lebih tertib,” katanya. Dalam wawancaranya dengan koran ini, beberapa waktu lalu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andi Armawan mengaku, berusaha untuk terus menertibkan APK yang dipasang tak sesuai aturan. Terutama, APK yang dipasang pada pohon dan tiang listrik di jalanan. \"Itu melanggar perda, langsung kami tertibkan,\" kata Andi. Selama ini, kata dia, jajarannya sudah menertibkan APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik. Dari mulai APK partai politik, calon legislatif, hingga capres-cawapres. \"Kami penegak perda, kalau ada APK yang melanggar perda saat itu juga dicopot,\" tandasnya. Mengenai banyaknya APK yang dipasang tak sesuai aturan itu, Andi mengaku telah membahasanya dengan Bawaslu Kota Cirebon. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: