Kasus CSI Tak Kunjung Tuntas, OJK Sebut Harus Ada Endingnya

Kasus CSI Tak Kunjung Tuntas, OJK Sebut Harus Ada Endingnya

CIREBON-Problem PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) belum menemui jalan akhir. Dan, sepertinya masih sangat panjang. Banyak nasabah yang menanti uangnya kembali. Tapi, sejak dua petinggi CSI divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Sumber pada 3 Agustus 2017, hingga kini tak ada kejelasan. Sampai saat ini masih terkendala dalam hal eksekusi distribusi. Terutama berkaitan dengan jumlah nasabah, dana yang diinvestasikan, dan mekanisme pembayaran uang agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Di sisi lain, nilai aset juga dinilai lebih kecil dari dana yang diinvestasikan nasabah. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu dicermati dengan putusan pengadilan. Terutama supaya tidak sampai timbul gejolak di masyarakat. Beberapa permasalahannya adalah jumlah nasabah tidak jelas kepastiannya. Selain itu, tidak ada pencatatan nasabah yang sudah mendapatkan pengembalian lima persen per bulan. Tidak hanya itu, beberapa nasabah juga mendapatkan aset dari CSI, seperti mobil. Menurutnya, jangan sampai nasabah yang sudah mendapatkan keuntungan, kemudian melakukan klaim ganti rugi. “Tetapi siapa yang tahu itu? Bahwa mereka mendapatkan bunga lima persen beberapa kali, siapa yang tahu itu? Karena pencatatan tidak ada. Nasabah dari Aceh sampai ujung Papua. Berapa yang ril menjadi nasabah. Ada kepailitan juga, jangan sampai double klaim. Di kejaksaan juga, di kurator juga,\" jelas Tongam L Tobing saat menggelar konferensi pers di Kantor OJK Cirebon, Kamis (21/3). Lebih lanjut Tongam menuturkan bahwa data yang ada di CSI tidak tercatat semua. Ada indikasi dana nasabah tidak sepenuhnya disetorkan ke CSI. “Misalkan nasabah sudah setor Rp1 miliar kepada leader, tetapi yang disetorkan ke CSI hanya beberapa ratus juta. Jumlah di bawah belum tentu sama dengan kantor CSI ini menjadi kesulitan juga untuk eksekusi,” ungkapnya. Di sisi lain, dana masyarakat yang dihimpun lebih besar dari aset yang ada. Oleh karena itu, masyarakat juga tidak berharap untuk mendapatkan dananya 100 persen karena asset CSI kecil dibandingkan dengan kewajiban kepada nasabah. Maka, lanjut Tongam, hal tersebut harus hati-hati ditangani agar tidak menimbulkan gejolak. Artinya masyarakat harus mendapatkan hak secara adil. “Dengan mekanisme (verifikasi) yang kejaksaan juga sudah akan menginformasikan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut penanganan. Perlu mekanisme yang membuat ini selesai sehingga tidak ada lagi klaim,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: