Bahaya! Truk Berhenti Sembarangan, Polisi akan Tindak Sopir yang Masih Melanggar

Bahaya! Truk Berhenti Sembarangan, Polisi akan Tindak Sopir yang Masih Melanggar

CIREBON-Truk berhenti tanpa pasang rambu lalu lintas (lalin) sudah memakan korban jiwa. Seperti kecelakaan lalu lintas di by pass Arjawinangun yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Rabu (20/3). Korban menabrak truk yang ada di sisi jalan. Sang sopir memberhentikan kendaraan tanpa memasang rambu lalin. Pantauan Radar Cirebon di jalur pantura, masih ada beberapa sopir yang berhenti tanpa memasang rambu lalin. Hal itu tentu bisa mengakibatkan kecelakaan. Satlantas Polres Cirebon pun akan melakukan tindakan tegas bagi sopir truk yang berhenti di tengah jalan tanpa rambu-rambu lalu lintas (segitiga). Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kanit Laka Lantas Iptu Endang Kusnandar, menjelaskan, setiap truk yang dalam kondisi mogok dan berhenti di tengah jalan, maka sopir diharuskan untuk memasang rambu-rambu segitiga dengan jarak paling dekat sekitar 20 meter dari mobil yang sedang mogok atau menghubungi pos lantas terdekat. Tujuannya, kata Endang, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas. “Harus pasang rambu lalin segitiga. Tidak boleh pakai yang lain seperti batu ataupun ban bekas. Kalau tidak menggunakan rambu-rambu,  bisa langsung kita tindak dengan sanksi tilang saat itu juga,” ujarnya. Meski demikian, Endang mengaku sejauh ini kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena truk mogok tanpa rambu-rambu lalin jarang terjadi. “Tapi, tentu harus kita ingatkan supaya tidak terjadi. Lebih baik mencegah sebelum terjadi kecelakaan. Dan yang paling penting juga adalah harus ada kehati-hatian dari setiap pengendara saat melajukan kendaraan,” pesan Endang. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: