OTT KPK: Transaksi Suap Krakatau Steel di Kedai Kopi

OTT KPK: Transaksi Suap Krakatau Steel di Kedai Kopi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta serta Tangerang Selatan dan Cilegon, Banten pada Jumat (22/3) malam. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, salah seorang di antara keempat tersangka merupakan petinggi PT Krakatau Steel, yakni Direktur Teknologi dan Produksi Wisnu Kuncoro. Ia berstatus sebagai penerima suap bersama seorang pihak swasta bernama Alexander Muskitta. Sementara, dua tersangka lain yang berstatus sebagai pemberi suap adalah pihak swasta masing-masing Kenneth Sutarja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Namun, hingga saat ini Kurniawan Eddy Tjokro masih dalam buruan KPK. \"KPK mengimbau kepada KET (Kurniawan Eddy Tjokro) untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,\" ujar Saut dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (23/3). Dalam konstruksi perkara yang berhasil terungkap, mulanya Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan PT Grand Kartech (GK) dan PT Group Tjokro (GT) sebagai rekanan pengadaan kepada Wisnu Kuncoro yang kemudian disetujui. Penawaran tersebut ternyata tak dilakukan secara cuma-cuma. Rupanya Alexander mendapat commitment fee sebesar 10 persen dari total nilai kontrak masing-masing perusahaan tersebut. Alexander pun diduga sempat bertindak sebagai pihak yang mewakili Wisnu Kuncoro selama proses negosiasi berlangsung. Selain mendapat commitment fee, Alexander diduga juga meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja yang mewakili PT GK dan Rp 100 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro, wakil PT GT. Proses pencairan suap pun dilakukan pada 20 Maret 2019. Alexander menerima cek senilai Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro. Selanjutnya, Alexander kembali menerima pemberian uang. Kali ini dari Kenneth Sutardja sebesar Rp 45 juta dan USD 4 ribu yang diserahkan secara tunai di sebuah kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan. Keseluruhan uang yang diterima Alexander kemudian disetorkan ke rekening pribadinya. Usai menerima pemberian uang, pada 22 Maret 2019, Alexander kemudian menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Wisnu Kuncoro di sebuah kedai kopi di kawasan Bintaro. Ini merupakan barang bukti yang berhasil disita tim KPK saat OTT berlangsung. \"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019,\" papar Saut. Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro, sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin/tgr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: