Sisir Kawasan Gronggong, Polres Cikab Sita 27 Botol Ciu

Sisir Kawasan Gronggong, Polres Cikab Sita 27 Botol Ciu

CIREBON-Masih dalam rangka cipta kondisi jelang Pemilu 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) kembali beroperasi untuk meminimalisasi penyakit masyarakat (pekat). Kali ini sasarannya adalah minuman keras (miras) oplosan di wilayah Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Tidak sia-sia. Dari informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan puluhan miras dari salah satu warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni yang disampaikan KBO Iptu Muhyidin, operasi itu dalam rangka cipta kondisi jelang Pemilu 2019. “Informasi masyarakat, ada pemilik warung yang dicurigai menjual miras. Kita langsung menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan di warung milik seorang ibu berinisial KA (40). Dari hasil penggeledahan itu, kami mengamankan 27 botol minuman beralkohol jenis ciu,” kata Muhyidin. Miras-miras itu langsung disita petugas untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan pedagangnya diperiksa dan dan mendapatkan pembinaan agar tidak menjual miras lagi. “Masih banyak usaha dan jualan barang yang lainnya yang lebih halal dan tidak merusak kesehatan orang lain. Kita arahkan saudari KA untuk tidak lagi menjual miras,” paparnya. Muhyidin menambahkan, menjelang pemilu ini pihaknya lebih intens lagi dalam melakukan razia dengan sasaran miras. Tujuannya adalah tercipta suasana aman dan kondusif saat pemilu nanti. “Kami meminta kepada masyarakat agar menginformasikan apabila mengetahui adanya peredaran miras. Segera laporkan, agar kami tindak,” tandas Muhyidin. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: