Bawaslu Ajak Jaga Kampanye Damai, Peserta Pemilu Diminta Taat Aturan
INDRAMAYU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengingatkan agar seluruh peserta pemilu 2019 mematuhi aturan kampanye rapat umum yang mulai digelar Minggu 24 Maret hingga Sabtu 13 April. Bawaslu mengharapkan kepada peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye untuk dapat menciptakan kampanye yang damai dan mematuhi jadwal kampanye yang telah dibuat oleh Komisi Pemiluhan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi SPd melalui Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Supriadi SHI menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu ditaati semua peserta dalam tahapan kampanye rapat umum jelang ajang pesta demokrasi serentak April nanti. Diantaranya, kata Supriadi, dalam melaksanakan kampanye, seluruh peserta pemilu diminta memastikan tim kampanye, pelaksana kampanye dan peserta kampanye untuk sama-sama mewujudkan kampanye damai. Kemudian, lanjutnya, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Menghasut dan adu domba, melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, kepala desa beserta pamong dan melibatkan anak-anak dalam kampanye,” katanya usai rapat kordinasi pengawasan kampanye media dan rapat umum pada pemilu 2019 di Hotel Wiwi Perkasa, kemarin. Terkait dengan jadwal kampanye rapat umum dan lokasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, peserta pemilu yang di luar jadwalnya masih dapat melakukan kampanye dalam bentuk lain selain rapat umum. Seperti melakukan pertemuan terbatas, tatap muka atau pembagian bahan kampanye. Pun demikian, kata Supriadi, dalam setiap kampanye diharapkan para tim kampanye capres-cawapres maupun pelaksana kampanye legislatif diharuskan menempuh terlebih dahulu surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian setempat. (kho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: