Tiga Pelaku Gilir ABG 16 Tahun

Tiga Pelaku Gilir ABG 16 Tahun

KUNINGAN - Tiga pemuda Desa Linggasana harus berurusan dengan hukum karena dugaan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah DS alias Bendot (22), MH alias Kemed (17) dan H alias Keweng (17) dituduh melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Flower (16) warga Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya yang masih berusia 16 tahun mendapat perlakukan tak senonoh tiga pemuda tersebut. Bermula dari kecurigaan mendapati anaknya tak pulang semalaman, dan saat didesak korban mengaku telah disetubuhi tiga pelaku. \"Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 7 Maret lalu, bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku lewat media sosial facebook. Kebetulan akun facebook korban mencantumkan nomor telepon, yang kemudian pelaku mencoba menghubungi lewat aplikasi whatsapp, ternyata tersambung dan berlanjut saling chatting. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan, ditemani Bendot dan Keweng berhasil mengajak korban untuk jalan-jalan, nobar Persib dan mampir ke rumah pelaku Bendot,\" ungkap Syahroni kepada Radar di ruang kerjanya, kemarin. Saat di rumah Bendot tersebut, korban sempat meminta diantar pulang namun tersangka Kemed mengaku tak bisa karena tidak membawa motor. Kemudian, berlanjut pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB, ketiganya mengajak korban nongkrong di Open Space Gallery Linggarjati sambil minum minuman keras hingga mabuk. Akhirnya, sekitar pukul 22.00 WIB keempatnya kembali ke rumah Bendot. \"Saat di rumah Bendot tersebut, korban kembali minta diantar pulang namun pelaku merayu korban untuk menginap karena sudah malam. Hingga akhirnya terjadi pemufakatan jahat ketiganya, dan terjadilah pencabulan atau persetubuhan terhadap korban secara bergiliran. Dimulai dari pelaku Kemed di kamar mandi, kemudian oleh Bendot di kamar dan terakhir oleh tersangka Keweng,\" papar Syahroni. Atas perbuatan tersebut, lanjut Syahroni, anggotanya telah mengamankan satu tersangka yang sudah berusia dewasa yaitu Bendot. Kini tersangka ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tersangka Kemed dan Keweng karena masih berusia 17 tahun dan tergolong anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. \"Tersangka Kemed saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA, tapi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. Sedangkan tersangka Keweng belum kami lakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan sedang menjalani UN,\" ungkap Syahroni. Atas perbuatan tersebut, kata Syahroni, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\" ujar Syahroni. Terpisah, Kepala Desa Linggasana Heni Rosdiana membenarkan adanya tiga warganya yang tersandung kasus pencabulan. Namun demikian, dia menegaskan akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. \"Kasus yang menjerat tiga warga saya ini karena salah pergaulan. Kami menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, namun kami dari pemerintah desa akan mengupayakan membantu warga kami semaksimal mungkin,\" ucap Heni. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: