Lolos di Pengadilan Tipikor Bandung, Gotas Dibui Mahkamah Agung

Lolos di Pengadilan Tipikor Bandung, Gotas Dibui Mahkamah Agung

CIREBON-Kamis 12 November 2015 silam, hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Gotas dari dugaan korupsi dana hibah dan bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Putusan itu sampai bikin Gotas menangis. Karena, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sumber tak ringan. JPU menuntut Gotas 9 tahun penjara, subsider 6 bulan, denda Rp200 juta. JPU menyatakan Gotas bersalah dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsider, Gotas dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tapi dalam perjalanan sidang, hingga akhirnya tiba pada hari Kamis 12 November 2015, Gotas dinyatakan tidak terbukti melakukan pemotongan dana hibah dan bansos yang merugikan negara Rp1,5 miliar. Majelis hakim yang saat itu diketuai Djoko Indiarto membebaskan Gotas dari segala tuntutan jaksa. Majelis menilai, Gotas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer maupun subsider. Saat itu meski ada perbedaan pendapat di antara majelis, namun Djoko akhirnya memutuskan bebas eks ketua DPRD dan wabup Cirebon tersebut.  Djoko sebenarnya menilai Gotas bersalah. Sementara kedua anggota majelis lain, Basari Budhi dan Kistwan Damanik, menganggap Gotas tidak terbukti melakukan penyalahgunaan dana hibah dan bansos. Tapi, tentu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu belum tuntas. Karena pada akhirnya jaksa penuntut dari Kejari Sumber mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada akhirnya juga, sesuai petikan putusan Nomor 436 K/KPID.SUS.2016, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015. Gotas dinyatakan bersalah dan harus dipenjara selama 5 tahun 6 bulan. Setelah putusan MA terbit, Gotas tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan hingga per Februari 2017 dinyatakan masuk daftar pencarian orang. Gotas sendiri kini ditahan di Lapas Klas 1 Cirebon (Lapas Kesambi). Dia diserahkan oleh tim Kejagung dan Kejari Sumber ke pihak lapas pada Senin 30 April 2018 sekitar pukul 14.00. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: