Didemo, Inspektorat Kuningan Beberkan ASN Indisipliner

Didemo, Inspektorat Kuningan Beberkan ASN Indisipliner

KUNINGAN–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kuningan berunjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kuningan, Jalan RE Martadinata Cijoho, Kabupaten Kuningan, Rabu (27/3). Aksi demo ini mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian Polres Kuningan. Sambil membawa sejumlah spanduk bertuliskan berbagai kritik terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kuningan, para mahasiswa ini silih berganti melakukan orasi. Aksi ini nyaris saja berlangsung panas, lantaran ada beberapa di antaranya hendak membakar kain yang dibawa pendemo. Guna mencegah kericuhan, terlebih potensi dorong-dorongan dengan puluhan aparat kepolisian yang berjaga, Kasat Intelkam Polres Kuningan Iwan Rasiwan SH MH langsung meredam situasi.  Kedatangan para pendemo akhirnya diterima pihak Inspektorat setelah kurang lebih dua jam berorasi. Sejumlah tuntutan yang dilontarkan para pendemo yaitu transparansi audit kepegawaian dan tindak pegawai indisipliner. \"Kita sebagai mahasiswa prihatin, kalau dilihat banyak pegawai yang indisipliner dan kurang penindakan. Kami ingin pegawai-pegawai yang indisipliner itu selalu ditindak,\" kata Ketua PC IMM Kuningan M Agung Sutrisno kepada sejumlah media di lokasi aksi. Menurut Agung, aksi tersebut dilakukan guna menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya terkait penyerapan APBD yang sebagian besarnya dihabiskan untuk belanja pegawai. Tingginya belanja pegawai yang mencapai 70 persen lebih dianggap tidak seimbang dengan kinerja yang dihasilkan. \"Ketika kami menuntut kemajuan pendidikan maupun perekonomian, itu alasan pemerintah satu yakni belanja pegawai dari APBD sebanyak 70 persen. Sementara pegawainya itu yang selalu diutamakan pemerintah daerah, malah tidak melaksanakan tugas dengan baik,\" sindirnya. Agung yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Uniku, meminta agar di Kuningan ada transparansi terkait hasil audit pegawai di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan. Itu sebabnya mereka menggelar aksi di depan kantor Inspektorat untuk meminta transparasi lembaga pengawas daerah ini sejauh mana hasil pengawasan yang dilakukan di tataran penyelenggaraan pemerintah Kuningan. \"Kami ingin adanya transparansi hasil audit kepegawaian. Jelas hal ini agar masyarakat dapat memonitor, masyarakat juga bisa tahu kinerja pemerintah daerah itu sejauh mana. Harusnya kan bisa terukur, kalau misalkan itu ada indikator-indikatornya dan masyarakat dapat mengawasi bersama kinerjanya, sehingga out put-ya itu Kabupaten Kuningan bisa lebih maju lagi,\" bebernya. Pihaknya menilai, saat ini terkait capaian kinerja pegawai di lingkungan pemerintahan daerah belum banyak diketahui masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat Kuningan berhak tahu bagaimana capaian kinerja pegawai sebagai pelayan masyarakat. Sementara itu, Inspektur Pembantu Inpektorat Kuningan Drs H Ahmad Juber MSi saat menghadapi para pendemo menyampaikan, bahwa tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner di lingkungan pemerintah daerah selalu dilakukan. \"Jumlahnya tahun 2017 ada, tahun 2018 juga ada, sampai dengan yang diberhentikan tidak hormat juga ada. Jika teman-teman ingin tahu datanya, saya ada,\" jelasnya. Disebutkan, hasil rekapitulasi penanganan berdasarkan jenis hukuman dan jabatan pada tahun 2017, hukuman ringan tidak ada, penundaan kenaikan gaji bersyarat selama 1 tahun tidak ada, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun jabatan fungsional tertentu 1 orang dan jabatan fungsional umum ada 2 orang, serta penurunan pangkat setingkat selama 1 tahun ada 1 orang. \"Lalu hukuman berat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun ada 1 orang, pembebasan dari jabatan ada 2 orang, dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS ada 8 orang terdiri dari jabatan fungsional tertentu 4 orang dan jabatan fungsional umum 4 orang, dan 1 orang tidak terbukti bersalah sehingga tidak mendapat hukuman. Sehingga dalam tahun 2017 itu ada sebanyak 17 orang yang dikenakan hukuman atas dasar pelanggaran,\" beber Ahmad. Kemudian di tahun 2018, hukuman bagi ASN yang melakukan pelanggaran indisipliner juga diterapkan. Misalnya hukuman ringan ada 5 orang, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri ada 4 orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dengan hak-hak pensiun diambil atau hak pensiun tidak diperoleh ada 3 orang. \"Jadi pemerintah daerah tidak tinggal diam. Terhadap para PNS yang melakukan tindakan indisipliner, kami bertindak. Aturan kami jelas, ada PP Nomor 53 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS, dan peraturan bupatinya juga ada nomor 72 tahun 2017 tentang penegakan disiplin,\" jelasnya lagi. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: