Awal April Mutasi di Lingkungan Pemkot, Surat Permohonan Sudah di Kemendagri

Awal April Mutasi di Lingkungan Pemkot, Surat Permohonan Sudah di Kemendagri

CIREBON–Kekosongan jabatan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKDP) diharapkan jadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam memberikan izin rotasi dan mutasi. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH berharap, di pekan pertama April agenda ini sudah bisa dijalankan. Dari informasi yang ia terima, surat permohonan mutasi sudah dikirim Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke kemendagri. “Sampai saat ini masih menunggu surat dari mendagri, dan proses ini ternyata cukup lama,” katanya. Disebutkan dia, proses pengajuan ini memang cukup makan waktu dan tahapannya berjenjang. Surat ini juga sempat tertahan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Mudah-mudahan awal April surat (mendagri) turun. Jadi bisa langsung mutasi,” katanya. Ia memahami masalah yang dihadapi SKPD. Kekosongan pegawai memang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Karena pada akhirnya berdampak pada kinerja. Sementara surat izin dari mendagri ini bisa dibilang syarat utama. Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri. Sekretaris Daerah Drs H Asep Deddi MSi mengungkapkan, surat dari mendagri adalah kunci dari terlaksananya mutasi. “Surat izin belum turun, kami masih menunggu,” ucapnya. Dari data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), ada tiga eselon II yang pensiun. Ditambah 22 pejabat eselon III, 11 diantaranya dari III A dan sisanya III B. Padahal saat ini saja, sudah ada 93 posisi kosong di eselon III dan IV. Ditambah dengan kekosongan pimpinan di tiga dinas. Tiga pejabat eselon II yang pensiun tersebut adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Drs H Mochamad Korneli MSi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Dra Hj Diane Dewi Ratih MM dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon Ir Vicky Sunarya. Kepala BKPPD Drs H Anwar Sanusi MSi berharap mutasi bisa segera dilaksanakan. Apalagi walikota sudah mengantongi hasil assessment dan uji kompetensi. Yang merupakan pengganti proses open bidding (lelang jabatan terbuka). Pesertanya berasal dari seluruh eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon, minus eselon II yang sudah memasuki masa pensiun tahun 2019. Total ada 17 eselon II yang ikut uji kopetensi ini. Dari hasil uji kompetensi dapat diketahui kemampuan setiap eselon II menguasai keahlian di dinas yang kosong. “Assessment ini adalah pemetaan. Hasilnya sudah di tangan pak wali. Itu untuk bahan pertimbangan beliau,” ujarnya. Menurut Anwar, setelah diketahui kemampuan setiap eselon II, Walikota berhak menunjuk siapa yang akan menduduki Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP), Inspektorat, staf ahli dan posisi lainnya. Mengularnya kekosongan pegawai, merupakan dampak terus tertundanya mutasi. Di mana terakhir kali dilakukan di penghujung jabatan periode pertama Walikota Drs H Nashrudin Azis SH. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: