Hanya Tiga Partai Kirim Utusan, Panwaslu Anjatan Beri Bimtek Saksi Parpol

Hanya Tiga Partai Kirim Utusan, Panwaslu Anjatan Beri  Bimtek Saksi Parpol

INDRAMAYU-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Anjatan tuntas melaksanakan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) kepada para calon saksi partai politik (parpol). Bimtek yang berlangsung selama dua hari di Star Jaya Sport Kopyah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para calon saksi parpol mengenai aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). “Bimtek perlu dilakukan untuk menyamakan persepsi demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, termasuk para saksi dari parpol. Kualitas pemahaman para saksi harus diperkuat, khususnya ketika menghadapi situasi pemungutan dan perhitungan surat suara di TPS nanti,” terang Ketua Panwaslu Kecamatan Anjatan, Satrio Sunaryo SP kepada Radar  Indramayu usai kegiatan, Kamis (11/4). Ditegaskan Satrio, para saksi parpol harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka baik. Pasalnya, pada pemilu 2019 ini terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan dicoblos. Yakni, surat suara presiden dan wakil presiden, DPDRI, DPRRI, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sehingga secara teknis, lanjutnya, beban dan tanggung jawab saksi cukup berat untuk menyukseskan pemilu. Di sisi lain, sambungnya, banyak saksi yang belum paham dengan tugasnya dalam pemungutan dan perhitungan suara di  TPS. “Berdasarkan perhitungan, di tiap TPS akan ada saksi parpol, saksi calon DPD, dan saksi pasangan calon presiden,” katanya. Sayangnya, kata Satrio, dari seluruh parpol yang ada di Kecamatan Anjatan, hanya ada 3 yang mengirimkan calon saksi pada kegiatan bimtek. Yakni PPP, Gerindra dan Partai Demokrat. “Kemungkinan, parpol lain mengadakan kegiatan bimtek sendiri secara internal dan biasanya diadakan di tingkat kabupaten,” katanya menduga. Satrio menambahkan, dalam hal pengawasan terhadap pelanggaran pemilu akan dilakukan secara optimal oleh Panwaslu beserta jajaran. Baik itu oleh Panwaslu desa hingga Pengawas TPS yang tersebar di 13 desa se-Kecamatan Anjatan. “Selain dari internal Bawaslu, pengawasan juga boleh dilakukan oleh masyarakat. Jika mengetahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu atau bahkan penyelenggara pemilu, silakan laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: