BK-Diklat Juga Perlu Dievaluasi
Proses Anjab Berlarut-larut, Dewan Usulkan Ganti Pejabat KEJAKSAN– DPRD Kota Cirebon geram karena analisa jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di Pemkot Cirebon tidak berjalan maksimal. Bahkan karena belum selesai, untuk melakukan regenerasi dan inventarisasi PNS, dewan mengusulkan adanya moratorium (penghentian) perpanjangan PNS yang akan pensiun. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP mengatakan, dewan mendukung langkah moratorium untuk tidak ada perpanjangan PNS yang akan pensiun. Jika itu dilakukan, akan tercipta iklim sehat dan mendorong motivasi kerja eselon di bawahnya. “Pejabat eselon dua, eselon tiga yang akan pensiun, jangan diperpanjang. Itu menghambat regenerasi,” ucapnya kepada Radar di ruang kerjanha, Senin (30/4). Jika wali kota dan wakil wali kota berani mengambil kebijakan itu, ujar Edi, dewan mem-backup penuh kebijakan tersebut. Hal ini menjadi penting karena akan dapat meningkatkan daya dorong kerja dan jenjang karir. Melihat kinerja BK-Diklat dan Bagian Ortala Setda seperti saat ini, dia tidak yakin anjab selesai tahun ini. “Memang, invetarisasi PNS butuh waktu,” ucapnya. Untuk meningkatkan kualitas SDM PNS, kata Edi, mutasi dan promosi harus dilakukan berdasarkan kemampuan dan kebutuhan. Juga, tidak memperpanjang PNS yang akan pensiun. Jika itu tak dilakukan, akan habis karir PNS di bawahnya. Dengan semangat perubahan, diyakini akan ada perubahan di tubuh birokrasi dalam memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat. “Inventarisasi PNS harus dilakukan dengan anjab. Jangan sampai bengkak di satu OPD, kurang di OPD lain,” tukasnya. Ketua Komisi A DPRD Dardjat Sudradjat mengatakan, dewan sudah mengingatkan sejak Juli 2012 untuk menyelesaikan anjab dan ABK pada Desember 2012. Namun, hingga saat ini belum juga selesai. “Kerja mereka tidak maksimal. Kami kecewa,” ucapnya, geram. Pejabat yang seperti itu, sambung dia, harus dievaluasi. Dengan agenda utama pembenahan birokrasi ke dalam, diyakini wajah birokrasi Kota Cirebon semakin baik. Untuk itu, diperlukan loyalitas dan profesionalitas dari semua jajaran pejabat di sekitar wali kota dan wakil wali kota. Pria yang akrab disapa Ajat itu berharap, pejabat birokrasi menyesuaikan diri dengan irama wali kota dan wawali yang baru. Anggota Komisi A DPRD Cecep Suhardiman MH mengatakan, dewan siap memberikan dukungan dana untuk anjab dan ABK. Menurutnya, invetarisasi PNS terlalu lama jika anjab baru selesai 2014. Anjab menjadi poin penting dalam mengetahui keperluan PNS. Saat ini, wali kota bisa langsung mengevaluasi PNS. Termasuk, segera menyodorkan kontrak kinerja kepada eselon dua yang masa pensiunnya di atas satu tahun. “Juli 2013 harusnya anjab sudah selesai. Kalau tidak diberi target, birokrat akan selalu mengelak dan beralasan,” ucapnya. Karena itu, Cecep setuju sistem Ano-Azis yang memberikan target dalam realisasi program kerja. Politisi Demokrat itu heran, padahal tes CPNS tidak mungkin dilakukan tahun ini, tapi BK-Diklat sudah diberikan anggaran Rp850 juta untuk alokasi tes CPNS. “Tim anjab tidak berjalan. Evaluasi saja. Bisa dengan mengganti tim dan pejabatnya,” usul Cecep. Kepala Bagian Ortala Setda Kota Cirebon Dalhari SH menjelaskan, pihaknya tetap mengadakan anjab dan abk sesuai kebutuhan. Untuk itu, diperlukan proses dan waktu. Selain itu, tim memerlukan anggaran yang tidak sedikit. Jika diberi target Juli 2013, dia tidak yakin akan selesai. Namun, Dalhari berharap September 2013 anjab sudah selesai. “Anjab bukan satu hal utama dalam membuat kontrak kinerja,” ujarnya. Kinerja PNS sudah dijelaskan dalam aturan. Yakni, PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dimana, dalam aturan itu diharuskan melakukan kontrak kinerja kepada para PNS. Dalhari mendukung langkah kontrak kinerja. Konsekuensinya, bagi PNS yang berprestasi akan meningkat, yang malas akan kelam. Untuk PNS yang malas atau tidak disiplin, Pasal 12 dan 20 UU No 43 tahun 1999 mengamanatkan pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir. Titik beratnya pada sistem prestasi kerja dan menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat. Karena itu, perlu diadakan penilian prestasi kerja. Selain itu, lanjutnya, dalam PP No.53 tahun 2010 tentang Dispilin PNS, dinyatakan apabila pencapaian sasaran kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25 sampai 50 persen, dikenakan hukuman sedang, dan SKP di bawah 25 persen hukuman berat. “Hukuman sedang penundaan karir dan penurunan jabatan. Hukuman berat bisa dipecat,” terangnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: