Pakar Hukum: Hasil Quick Count Masih Bisa Dibantah
KUNINGAN – Agar tidak bingung dan penasaran hasil pemungutan suara Pilpres 2019, masyarakat dan semua pihak diminta menunggu hasil real count yang dilakukan KPU. Meskipun masing-masing tim capres-cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf maupun 02 Prabowo-Sandi, mengklaim menang, tapi belum bksa dijadikan dasar. Imbauan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung Uu Nurul Huda, Jumat (19/4). Ia menilai, penyelenggaraan pun pada umumnya berjalan lancar, walaupun di beberapa daerah ada kekisruhan yang diakibatkan keterlambatan logistik dan surat suara yang sudah tercoblos. “Pemilu sudah ditunaikan, pada umumnya berjalan lancar, walaupun di beberapa daerah ada kekisruhan yang diakibatkan oleh keterlambatan logistik dan surat suara yang sudah tercoblos. Biarlah itu menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu untuk melaksanakannya dengan luber dan jurdil. Jujur, penyelenggaraan pemilu kemarin diakui banyak catatan untuk perbaikan di masa yang akan datang,” kata Uu. Menurut Uu, klaim kemenangan pihak manapun baik 01 ataupun 02 adalah hal biasa sebagai proses politik. Ia menyarankan agar klaim-klaim tersebut tidak perlu dihakimi berlebihan. “Terkait siapa yang menang, terutama pilpres, ada baiknya kita tunggu saja hasil Real Count C1 baik dari kubu 01 dan 02 serta KPU,” imbau penulis Buku Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia itu. Menurutnya, bila real count dari ketiganya sudah mencapai 70-90%, lanjut Uu, kemungkinan hitungan tersebut sudah dapat memastikan siapa pemenangnya dalam pilpres ini. Sedangkan terkait quick count (QC) dan exitpoll (EP), menurutnya itu hanyalah metode ilmiah yang pasti diperdebatkan. “Namanya juga hasil ilmiah, tentu sudah dari azali-nya begitu, karena metode itu dapat dibantah oleh metode lagi,” ujarnya. Oleh karena itu, kata Uu, konklusi (simpulan) dari perdebatan terdapat QC dan EP adalah pihak terkait harus bisa mengawal dan mempercepat hasil real count itu sendiri baik oleh tim 01, 02 maupun KPU, dengan memanfaatkan media sosial dan IT yang dimiliki oleh masing-masing. Hal itu bertujuan agar kegaduhan QC dapat segera diakhiri. “Konklusi dari perdebatan ini adalah kawal percepat real count oleh 01, 02 dan juga KPU agar kegaduhan quick count dapat segera diakhiri. Dan yang pasti hasil resmi manual KPU itulah yang dijadikan pijakan dan landasan penetapan hasil Pemilu ini,” ajaknya. Di akhir pernyataannya, Uu yang merupakan Timsel Komisioner KPU Kuningan ini, mengharapkan agar semua pihak nantinya dapat menghormati dan menerima hasil penetapan KPU terhadap siapapun capres-cawapres terpilih. Bagi yang merasa tidak puas karena ada kejanggalan, maka bisa dilakukan gugatan secara konstitusional melalui pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). “Siapa pun pemenangnya nanti, keputusan penetapan hasil pemilu yang akan ditetapkan oleh KPU harus dihormati oleh siapa pun. Jika tidak puas atas penetapan hasil pemilu oleh KPU, maka lakukan perlawanan melalui Mahkamah Konstitusi,” pungkas Uu yang juga menulis statemennya itu di media sosial Facebook miliknya bernama Oendang-Oendang Enha. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: