Pemprov Keukeuh Tunggu Kemendagri, Iwa: Nggak Mungkin Kita Melantik, Sedangkan Penjabat Bupati Belum Diberhen

Pemprov Keukeuh Tunggu Kemendagri, Iwa: Nggak Mungkin Kita Melantik, Sedangkan Penjabat  Bupati Belum Diberhen

CIREBON - Meskipun didesak berbagai pihak agar segera melantik Bupati dan Wabup Cirebon terpilih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak bisa segera melantik, jika SK pemberhentian Pj Bupati belum diterbitkan Kemendagri. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr H Iwa Karniwa kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pelantikan bupati terpilih sesuai dengan keinginan masyarakat Kabupaten Cirebon. Pasalnya, hingga kini SK pemberhentian Pj Bupati belum terbit. “Kalau sudah terbit dari Kemendagri, kita pasti lakukan pelantikan secepatnya. Sebaliknya, nggak mungkin kita melantik sedangkan Pj Bupati belum diberhentikan. Nanti ada dua pimpinan malah,” ujarnya, Selasa (7/5). Ditanya kapan kepastian pelantikan? Iwa tidak bisa memastikannya, karena itu menjadi kewenangan langsung dari Kemendagri “Saya belum tahu kapan dilaksanakan. Kalau sudah ada SK Pemberhentian Pj Bupati, saya pasti kasih kabar selanjutnya,” tegasnya. Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten, Benni Sugiarsa kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kabar sama sekali terkait pelantikan bupati terpilih. “Belum ada info apapun terkait pelantikan,” jelasnya. Dia justru balik mempertanyakan kapan akan dilantiknya bupati terpilih. “Malah kita juga pertanyakan terkait pelantikan,” tukasnya. Sebelumnya, Ketua DPW Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Jawa Barat, Dr H Sugianto SH MH mengatakan, sangat tidak etis jika Pemprov Jabar dan Kemendagri memperlama pelantikan bupati dan wakil bupati Cirebon terpilih. “Bupati dan Wabup terpilih merupakan pasangan bupati dan wabup yang langsung dipilih rakyat. Sehingga sangat tidak etis dan elok jika dari Pemprov dan Kemendagri memperlama pelantikan mereka,” ujarnya, Senin (6/5). Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk segera melantik Bupati-Wakil Bupati Cirebon terpilih periode 2019-2024 Dr H Sunjaya-H Imron. Pasalnya, periodisasi jabatan bupati-wakil bupati periode 2014-2019 masa baktinya habis tanggal 17 Maret 2019. “Untuk itu, kami mendesak Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera melantik bupati dan wabup terpilih periode 2019-2024. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” ungkapnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan Gubernur dan Kemendagri yang tidak segera melantik bupati terpilih. Dia memastikan tidak akan melanggar aturan dilakukan pelantikan, meskipun Bupati terpilih Sunjaya dalam tahanan KPK dan sedang menjalani proses hukum dugaan Kasus Tipikor di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Senada, Ketua FKKC H Moh Carkim juga meminta agar Pemprov Jabar dan Kemendagri segera melakukan pelantikan. “Karena bagaimanapun, kita membutuhkan bupati definitif. Karena kalau bupati definitif akan jelas arah pembangunan lima tahun ke depan,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: