Agenda Kunker Komisi III Berantakan Gara-gara Inspektorat

Agenda Kunker Komisi III Berantakan Gara-gara Inspektorat

CIREBON- Agenda kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon ke Desa Lemahabang Kulon, Selasa (7/5) tak berjalan maksimal. Pasalnya, kunjungan dengan agenda evaluasi dan monitoring pelaksanaan pembangunan desa tersebut, tanpa dihadiri Inspektorat. Rombongan dari Komisi III pun tak bisa menutupi kekecewaannya. Agenda yang sudah disiapkan sebulan sebelumnya dengan agenda yang sangat penting, namun tidak dihadiri Inspektorat yang punya peran sangat vital. “Awalnya kita kan pengen tahu pelaksanaan pembangunan di desa-desa. Kita pilih random. Akhirnya ditentukanlah Lemahabang Kulon. Ini sudah diagendakan Badan Musyawarah DPRD. Saya tidak habis pikir kenapa Inspektorat tidak hadir dengan alasan tidak ada pemberitahuan,” ujar Ketua Komisi III DPRD, Suherman. Menurut pria yang akrab disapa Anger tersebut, monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi III sendiri, bertujuan untuk melihat sejauh mana impelementasi pelaksanaan dari pembangunan yang dilakukan pemdes, terutama pada tanggung jawab untuk mengelola anggaran yang begitu besar. “Kalau Inspektorat tidak hadir, lalu kita tahu dari mana pembangunan ini sudah sesuai atau belum. Perhitungannya bagaimana? Termasuk bagaimana hasil pengawasan Inspektorat untuk pelaksanaan pengalokasian dana desa. Apakah sudah sesuai atau belum dengan peraturan dan ketentuan yang ada?” imbuhnya. Meskipun Inspektorat tidak hadir dalam kunjungan kerja tersebut, rombongan Komisi III didampingi DPMD, Pemcam Lemahabang, Pemdes Lemahabang Kulon. Titik yang menjadi lokasi dalam kunjungan tersebut adalah lapangan sepak bola yang sudah direhab menggunakan anggaran yang cukup besar di Desa Lemahabang Kulon. Camat Lemahabang, Edi Prayitno menuturkan, kunjungan dari Komisi III tersebut dilakukan untuk evaluasi dan monitoring. Sehingga harapannya, hal tersebut menjadi perhatian buat pemdes agar fokus dan melaksanakan pembangunan sesuai daftar skala prioritas (DSP). “Inikan sampling saja. Ambil sample dari desa-desa. Kebetulan saat ini tempatnya di Lemahabang Kulon. Cuma memang tadi ada masukan dari dewan bahwa pemdes jangan memaksakan pembangunan dengan menuruti permintaan masyarakat. Tapi tetap mengacu pada DSP yang sudah ditentukan,” jelasnya. Menurutnya, jika memang anggarannya tidak cukup dan tidak memadai, maka tidak usah dipaksakan dilakukan pembangunan yang berada di luar DSP. Ia pun menyarankan jika memang tidak mencukupi, lebih baik ditunda pelaksanaannya dan dimasukan ke dalam DPS tahun anggaran mendatang. “Anggaran dana desa kan terbatas. Tentu jika dibagi ke banyak proyek, tidak akan maksimal. Lebih baik tentukan mana prioritas agar hasilnya maksimal dan uantuk program lainnya yang tidak terlaksana dimasukan ke dalam DPS untuk tahun berikutnya,” ungkapnya. Terpisah, Kuwu Desa Lemahabang Kulon, Rudiana menyebut jika dalam monitoring dan evaluasi tersebut tidak ada kendala dan tidak ada temuan yang mengarah ke penyimpangan atau hal-hal tidak baik lainnya. “Alhamdulillah lancer. Tidak ada kendala,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: