Pernyataan Ruhut Berita Bohong
Deklarasi Marhaban Langkahi Mekanisme SUMBER– Kader Partai Demokrat Kabupaten Cirebon sepakat bahwa deklarasi pasangan Marhaban atau H Qomar–H Subhan bertentangan dengan aturan dan mekanisme Partai Demokrat. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon, H Agus Effendi SH MH mengatakan hingga saat ini proses penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati masih berlangsung. Bahkan, baru akan ditutup pada pukul 16.00 WIB kemarin, kemudian akan ada pemberkasan untuk dikirimkan ke DPW. Setelah itu, akan di survei oleh tim. “Jadi, proses ini belum final alias belum ada rekomendasi,” katanya. Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon, Sanudi meyakini proses penjaringan yang sudah disepakati antara DPP, DPW dan DPC Partai Demokrat ini belum selesai, sehingga rekomendasi belum turun. “Kami sebagai tim 9 merasa belum dipanggil oleh DPP dan DPW Partai Demokrat. Jadi, apa yang disampaikan Ruhut Sitompul adalah berita bohong,” ungkapnya. Sanudi mengaku, dirinya juga diundang saat Ruhut Sitompul datang ke Cirebon untuk mengadiri sebuah diskusi ilmiah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, guna membicarakan tentang rekomendasi. Namun, ia menolak karena pendaftaran belum ditutup dan mekanisme masih berjalan. “Saya sebagai ketua panitia tidak bisa ditekan oleh DPP atau DPW, saya akan tetap menegakkan aturan dan mekanisme partai,” ucapnya. Dijelaskan, bahwa daklarasi bakal calon Bupati Partai Demokrat H Nurul Qomar yang berdampingan dengan H Subhan dari Partai Gerindra, sebatas klaim. Apabila mengacu mekanisme partai, proses penjaringan masih berlangsung dan rekomendasi hingga saat ini belum turun. “Saya pikir itu hanya klaim, koalisi kan harusnya antarpartai, sementara DPC Partai Demokrat tidak diajak bicara,” jelasnya. Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon, Didi Risdiana, prihatin dengan dilangkahinya pengurus DPC Partai Demokrat atas deklarasi yang dilakukan oleh bakal calon Bupati Partai Demokrat H Nurul Qomar dengan Drs H Subhan yang notabene Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon. “Ini etika politik yang tak santun, panitia penjaringan dilangkahi termasuk pengurus yang tidak pernah diajak bicara mengenai koalisi dengan Partai Gerindra,” ucapnya. Jika benar rekomendasi sudah turun, seharusnya surat yang berasal dari DPP ini datangnya langsung ke panitia. Kemudian, panitia akan memanggil tokoh yang mendapatkan rekomendasi tersebut. Ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yakni izin ke ketua DPC, karena ketua punya hak prerogatif memutuskan disahkan atau tidak rekomendasi itu. “Bisa saja rekomendasi dari pusat di gagalkan oleh daerah jika alasan penggagalannya sangat kuat,” tegasnya. Ia pun mencoba melakukan klarifikasi ke pengurus DPP Partai Demokrat, ternyata dari sana belum ada rekomendasi, sehingga berita ini belum dipastikan kebenarannya. “Saya sudah telpon Pak Muhammad Sukri, pernyataan Ruhut Sitompul ini bukan pernyataan resmi dari DPP,” bebernya. Diakui, dengan munculnya kabar tersebut bisa menimbulkan kegaduhan di Partai Demokrat Kabupaten Cirebon. Pasalnya, bakal calon yang sudah mendaftar akan berbondong-bondong ke panitia untuk mempertanyakan hal itu. “Bisa jadi mereka berpikir panitia tidak konsisten, karena proses penjaringan belum ditutup sudah keluar rekomendasi,” ungkapnya. Kesimpulannya, deklarasi pasangan Marhaban bisa dipastikan kontradiktif dengan mekanisme Partai Demokrat yang hingga kini masih dalam proses penjaringan. Kemungkinan, hal ini digunakan sebagai push politik untuk mengoyak psikologis calon lain. “Secara resmi kita belum menerima dan tahu surat rekomendasi itu,” pungkasnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: